JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor gede (moge) merek Harley-Davidson milik Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Keuangan yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, moge itu disita setelah tim penyidik menggeledah dua rumah saudara Rafael di Kompleks P&K Cirendeu, Tangerang Selatan.
Baca juga: Mahfud Nyatakan Satgas TPPU Masih Bekerja, Kasus Rafael Alun Dibuka Terus
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (6/6/2023).
"Dari penggeledahan dimaksud tim penyidik menemukan dokumen terkait perkara dan juga 1 unit motor gede merek HD (Harley-Davidson)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (7/6/2023).
Ali mengatakan, Harley-Davidson tersebut merupakan kendaraan mewah yang kerap dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, dan videonya viral di media sosial.
Adapun Mario kini mendekam di Lapas Salemba dan tengah menjalani sidang dugaan penganiayaan berat ke anak pengurus GP Ansor.
"Betul, dugaan moge yang sering dipakai anak tersangka," ujar Ali.
Selain kendaraan mewah, tim penyidik mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara dugaan korupsi Rafael.
Hasil penggeledahan itu, kata Ali, akan dianalisis untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti dugaan gratifikasi Rafael.
Baca juga: 6 Jam Geledah 2 Rumah Kerabat Rafael Alun, KPK Bawa Sejumlah Dokumen
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita sejumlah aset bernilai ekonomis milik Rafael di berbagai kota.
Di Yogyakarta, tim penyidik menyita moge bermerek Triumph 1200 CC. Di Kota Solo, Jawa Tengah, KPK menyita dua mobil merek Toyota Camry dan Land Cruiser.
Kemudian, di Jakarta Barat penyidik juga menyita kontrakan Rafael, rumah kos di Blok M, dan rumah di Simprug, Jakarta Selatan.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.