Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 07/06/2023, 10:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Ghufron menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.

Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.

"Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Ghufron.

Dia mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini dilantik dengan Keppres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Artinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus disertai dengan penerbitan Kepprers baru yang menyatakan masa jabatan berlangsung hingga 2024.

Meski belum berkomunikasi dengan pemerintah, Ghufron mengaku yakin sejumlah guru besar di lingkaran pemerintah seperti Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Prtatikno memahami Pasal 47 Undang-Undang MK.

"Itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya itu akan dibahas dalam waktu ke depan.

"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Pada pekansebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.

Menurutnya, putusan MK itu bisa dimaknai secara berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Duet Prabowo-Khofifah

Duet Prabowo-Khofifah

Nasional
Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Jika Tidak dengan Prabowo, Lantas Siapa Pendamping Ideal Ganjar Pranowo?

Nasional
Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Menteri Terseret Kasus Korupsi, Hasto Kristiyanto: PDI-P Evaluasi Ke Dalam

Nasional
PDI-P Punya Program Beasiswa 'Megawati Fellowship', Akan Diluncurkan di Rakernas

PDI-P Punya Program Beasiswa "Megawati Fellowship", Akan Diluncurkan di Rakernas

Nasional
Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Beri Arahan di Depan Kader PDI-P, Megawati Sebut Politik Itu Dimulai dari Keluarga

Nasional
Anies Sebut Negara hingga 'Pelaku Besar' Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Anies Sebut Negara hingga "Pelaku Besar" Jadi Penyebab Masalah Lingkungan

Nasional
Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Respons KPU Soal Putusan MA Terkait Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg

Nasional
Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Uji Materi Syarat Eks Terpidana Korupsi Nyaleg Dikabulkan, ICW Sebut Penyelenggara Pemilu Bobrok

Nasional
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa

Nasional
Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Dilirik Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Sudah Dialog dengan Internal

Nasional
Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nama Bakal Cawapres Ganjar Makin Mengerucut, Sekjen PDI-P: Megawati Hampir Setiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Buka Pintu PSI Gabung Koalisi, Puan: Yuk, Mas Kaesang Ketemu Mbak Puan Dulu

Nasional
Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Megawati Tunjuk Wasekjen PDI-P Arif Wibowo Jadi Kepala Badan Saksi Pemenangan Pemilu

Nasional
Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Gerindra Harap PSI Gabung Koalisi Indonesia Maju Dukung Prabowo Subianto

Nasional
Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang 'Oh Itu Relawan Saya'

Sindir Pemerintah Biarkan Pembungkaman Kritik, Anies: Jangan Bilang "Oh Itu Relawan Saya"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com