Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Pasrah ke Jokowi soal Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Jadi 5 Tahun

Kompas.com - 07/06/2023, 10:00 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.

Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik

Ghufron menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.

Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.

"Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Ghufron.

Dia mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini dilantik dengan Keppres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

Artinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus disertai dengan penerbitan Kepprers baru yang menyatakan masa jabatan berlangsung hingga 2024.

Meski belum berkomunikasi dengan pemerintah, Ghufron mengaku yakin sejumlah guru besar di lingkaran pemerintah seperti Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Prtatikno memahami Pasal 47 Undang-Undang MK.

"Itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Jokowi.

Menurut Mahfud, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya itu akan dibahas dalam waktu ke depan.

"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam

Pada pekansebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.

Menurutnya, putusan MK itu bisa dimaknai secara berbeda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com