JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Terkait Politik
Ghufron menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.
Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.
"Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Ghufron.
Dia mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini dilantik dengan Keppres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Artinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus disertai dengan penerbitan Kepprers baru yang menyatakan masa jabatan berlangsung hingga 2024.
Meski belum berkomunikasi dengan pemerintah, Ghufron mengaku yakin sejumlah guru besar di lingkaran pemerintah seperti Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Prtatikno memahami Pasal 47 Undang-Undang MK.
"Itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya itu akan dibahas dalam waktu ke depan.
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Soal Perpanjangan Jabatan KPK, Jokowi: Masih dalam Kajian Menko Polhukam
Pada pekansebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.
Menurutnya, putusan MK itu bisa dimaknai secara berbeda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.