JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya memasrahkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.
Hal ini Ghufron sampaikan saat dimintai tanggapan mengenai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Joko Widodo.
"Kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah, yang di mana ini presiden ya," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).
Ghufron menegaskan, putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas judicial review yang diajukannnya menyatakan bahwa Pasal 34Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK harus dimaknai bahwa periodisasi masa jabatan pimpinan KPK lima tahun, bukan empat tahun.
Menurutnya, putusan tersebut sudah menjadi produk hukum dan bersifat final sejak 25 Mei kemarin.
"Maka itu, saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Ghufron.
Dia mengaku sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pemerintah mengenai penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sebab, sebagaimana diketahui, pimpinan KPK saat ini dilantik dengan Keppres Nomor 112/p Tahun 2019 dan 129/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Artinya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK harus disertai dengan penerbitan Kepprers baru yang menyatakan masa jabatan berlangsung hingga 2024.
Meski belum berkomunikasi dengan pemerintah, Ghufron mengaku yakin sejumlah guru besar di lingkaran pemerintah seperti Mahfud MD, Yasonna Laoly, dan Prtatikno memahami Pasal 47 Undang-Undang MK.
"Itu keputusan berlaku sejak dibacakan," tutur Ghufron.
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, persoalan mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK belum dibahas dengan Presiden Jokowi.
Menurut Mahfud, perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawannya itu akan dibahas dalam waktu ke depan.
"Oh belum tadi ya (belum dibicarakan dengan Presiden). Nanti dibicarakan lagi kalau itu," ujar Mahfud kepada wartawan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Pada pekansebelumnya, Mahfud menyebut bahwa pemerintah masih menunggu kejelasan putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri Cs.
Menurutnya, putusan MK itu bisa dimaknai secara berbeda.
"Kita mau clear-kan dulu dengan MK ya. Karena putusan MK itu kan bisa ditafsirkan berbeda," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sejumlah pihak, termasuk pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi, diketahui memang menafsirkan putusan MK itu secara berbeda.
Banyak dari mereka memandang putusan itu baru berlaku untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Hal itu disampaikan Wamenkumham setelah Juru Bicara MK Fajar Laksono memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
"Berdasarkan Penjelasan Juru Bicara Mahkamah konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa Masa Jabatan Pimpinan KPK diperpanjang satu tahun sampai dengan 20 Desember 2024," ujar Wamenkumham kepada Kompas.com, pada 26 Mei 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/07/10003761/pimpinan-kpk-pasrah-ke-jokowi-soal-putusan-mk-perpanjang-masa-jabatan-jadi-5
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.