JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu harta diduga hasil korupsi milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terus dilakukan.
Penyidik lembaga antikorupsi itu berhasil menyita sejumlah aset milik ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Deretan harta Rafael yang disita penyidik karena diduga hasil korupsi disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta
Aset Rafael diduga hasil korupsi yang disita oleh penyidik KPK terdiri dari motor gede sampai mobil.
Penyitaan itu dilakukan di berbagai daerah, yakni Solo/Surakarta (Jawa Tengah), Yogyakarta, serta Simprug, Blok M, dan Meruya (DKI Jakarta).
Berikut ini deretan harta Rafael diduga hasil korupsi yang disita KPK.
Baca juga: KPK Sita Moge Triumph hingga Mobil Land Cruiser dari Rafael Alun Trisambodo
Menurut Ali Fikri, penyidik KPK menyita dua mobil milik Rafael yang diduga hasil korupsi, yakni Toyota Camry dan Land Cruiser. Keduanya disita di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Yogyakarta, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan satu motor gede (moge) Triumph 1200cc," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Penyidik KPK juga menyita 3 unit rumah milik Rafael yang berada di DKI Jakarta. Ketiga bangunan itu masing-masing berupa satu unit rumah di Simprug serta sebuah rumah indekos di kawasan Blok M (Jakarta Selatan), dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Baca juga: Terkait Kasus Rafael Alun, Sitaan KPK Hardtop dan Camry Dititipkan di Polresta Solo
Ali mengatakan, tim penyidik KPK terus menelusuri sejumlah aset milik Rafael yang diduga terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.
Ali juga mengajak masyarakat membantu KPK dengan memberikan informasi bila memiliki data dan informasi terkait perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Rafael pada 3 April 2023 usai diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Duga Rafael Kondisikan Temuan Pajak Bermasalah Lewat Perusahaan Konsultan Miliknya
Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Menurut penyidikan, Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.