JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, informasi dugaan aliran dana korupsi eks Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan di Makassar pada tahun 2022.
Agung merupakan Bupati Pemalang terpilih untuk periode 2021-2026.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Agustus 2022 lalu terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi aliran dana ke partai politik itu disampaikan orang kepercayaan Agung yang bernama Adi Jumal Widodo.
Adi Jumal juga menjadi tersangka dan kini telah dijebloskan ke Lapas Semarang.
Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai
"Alasan bupati, melalui Jumal, permintaan uang tersebut (suap jual beli jabatan) untuk kebutuhan muktamar PPP. Diduga dari fakta keterangan, permintaan tersebut untuk keperluan acara partai dimaksud. Kami akan dalami lebih lanjut, apakah benar ada aliran uang tersebut," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Ali menuturkan, keterangan Adi Jumal menyebutkan, salah satu modus transaksi jual beli jabatan eselon IV hingga eselon I di lingkungan Pemkab Pemalang adalah untuk kebutuhan acara partai.
Adapun nominal uang yang diminta berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Menurutnya, KPK belum mengetahui apakah maksud pernyataan Adi Jumal uang suap itu dialokasikan untuk menutupi biaya acara muktamar yang sebelumnya telah digelar.
Pernyataan KPK ini dibantah langsung oleh PPP. PPP menyatakan tidak ada Muktamar pada 2021 maupun 2022, melainkan 2020.
Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP menggelar Muktamar pada 2020 di Makassar.
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
Meskipun mempertanyakan informasi dari KPK, Baidhowi atau Awiek menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini ke proses hukum.
“Maka dari itu, informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Alias tidak valid,” kata Awiek.
Melansir Antara, dugaan aliran dana ke partai politik sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/11/2022) lalu, ia menyebut permintaan uang itu untuk biaya Muktamar PPP.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.