JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, informasi dugaan aliran dana korupsi eks Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo ke Muktamar Partai Persatuan Pembangunan di Makassar pada tahun 2022.
Agung merupakan Bupati Pemalang terpilih untuk periode 2021-2026.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Agustus 2022 lalu terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi aliran dana ke partai politik itu disampaikan orang kepercayaan Agung yang bernama Adi Jumal Widodo.
Adi Jumal juga menjadi tersangka dan kini telah dijebloskan ke Lapas Semarang.
Baca juga: Uang Suap Jual Beli Jabatan Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Partai
"Alasan bupati, melalui Jumal, permintaan uang tersebut (suap jual beli jabatan) untuk kebutuhan muktamar PPP. Diduga dari fakta keterangan, permintaan tersebut untuk keperluan acara partai dimaksud. Kami akan dalami lebih lanjut, apakah benar ada aliran uang tersebut," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023).
Ali menuturkan, keterangan Adi Jumal menyebutkan, salah satu modus transaksi jual beli jabatan eselon IV hingga eselon I di lingkungan Pemkab Pemalang adalah untuk kebutuhan acara partai.
Adapun nominal uang yang diminta berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Menurutnya, KPK belum mengetahui apakah maksud pernyataan Adi Jumal uang suap itu dialokasikan untuk menutupi biaya acara muktamar yang sebelumnya telah digelar.
Pernyataan KPK ini dibantah langsung oleh PPP. PPP menyatakan tidak ada Muktamar pada 2021 maupun 2022, melainkan 2020.
Juru Bicara PPP Achmad Baidowi mengatakan, PPP menggelar Muktamar pada 2020 di Makassar.
Baca juga: Mengaku Terima Suap Bermodus Uang Syukuran, Bupati Pemalang Nonaktif: Besarannya Tidak Dipatok
Meskipun mempertanyakan informasi dari KPK, Baidhowi atau Awiek menyatakan pihaknya menyerahkan persoalan ini ke proses hukum.
“Maka dari itu, informasi aliran dana dari tersangka ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Alias tidak valid,” kata Awiek.
Melansir Antara, dugaan aliran dana ke partai politik sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarok Ahmad.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (7/11/2022) lalu, ia menyebut permintaan uang itu untuk biaya Muktamar PPP.
“Adai Jumal menyampaikan butuh Rp 1 miliar untuk biaya Muktamar PPP,” kata Mubarok sebagaimana dikutip dari Antara.
Sementara itu, pihak PPP membantah informasi dugaan aliran dana ke acara Muktamar dari Bupati Pemalang.
Baca juga: KPK Periksa Camat hingga Kepala Pasar, Telusuri Dugaan Aliran Suap Bupati Pemalang
Tak hanya untuk keperluan Muktamar, aliran dana suap itu juga diterima oleh para pengurus DPC PPP Pemalang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim mengakui pihaknya menerima sumbangan Rp 963 juta dari Agung.
Pernyataan itu ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dugaan suap jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/3/2023).
“Ada sepuluh proposal yang disampaikan ke bupati, total bantuan yang diberikan Rp 963 juta,” ujar Fahmi.
Besaran uang yang diberikan Agung berbeda-beda, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 259 juta.
Fahmi menyebut, semua dana tersebut ditransfer oleh orang kepercayaan Fahmi, Adi Jumal.
Baca juga: KPK Geledah Rumah di Jaksel Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang
Ia juga menyebut pemberian dana itu merupakan bentuk komitmen Agung kepada PPP karena telah diusung sebagai Bupati Pemalang pada 2021.
“Tidak ada mahar politik saat mencalonkan diri, tetapi ada komitmen untuk membantu jika terpilih,” tutur dia.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Bambang Setyo Widjanarko mengatakan, uang yang diterima DPC PPP harus dikembalikan jika terbukti bersumber dari korupsi.
“Apapun output kegiatan yang dibiayai oleh bupati, jika nanti terbukti berasal dari tindak pidana maka tetap harus dikembalikan,” kata Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.