Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Beri Perlindungan Darurat ke ABG yang Diperkosa di Parigi Moutong

Kompas.com - 06/06/2023, 16:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada anak 16 tahun yang menjadi korban pemerkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Adapun perlindungan darurat yang diberikan berupa bantuan layanan medis.

"Ada perlindungan darurat yang kita perlu berikan. Artinya sebelum diputuskan oleh paripurna pimpinan, perlindungan sudah bisa diberikan lebih dulu. Perlindungannya layanan bantuan medis. Itunya kita dahulukan," ujar Hasto saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Ramai-ramai Pakar Tolak Narasi Polisi yang Sebut Pemerkosaan ABG 16 Tahun di Sulteng sebagai Persetubuhan

Hasto menyebut bahwa penyakit yang dialami oleh korban sebenarnya tidak seberat dugaan awal. Akan tetapi, jika diperlukan operasi atau tindakan medis lain, maka LPSK akan membiayainya.

"Kayaknya tidak seberat yang diduga semula," ucapnya.

Meski begitu, Hasto menegaskan bahwa korban masih masuk kategori anak-anak. Sehingga, ia menduga dipaksa para pelaku dalam kasus ini.

Terlebih, menurut dia, ada upaya ancaman yang diduga diterima korban. Dalam hal ini, korban diminta untuk berdamai dengan pelaku.

Baca juga: Pakar Sebut Persetubuhan ABG di Sulteng Pemerkosaan, Singgung Pola Relasi

"Mula-mula ada, diminta untuk berdamai. Biasa lah gitu-gitu. Tapi sudah berlalu," imbuh Hasto.

Untuk diketahui, permohonan perlindungan ini disampaikan oleh ayah korban kepada LPSK pada Jumat (2/6/2023) lalu. Kasus ini viral setelah polisi sempat menyebut bahwa perkara ini bukanlah pemerkosaan melainkan persetubuhan.

Perwira polisi ikut jadi tersangka

HDR, seorang oknum perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi tersangka pemerkosaan anak 15 tahun.

Dia diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan anak yang dilakukan oleh 11 pria.

Baca juga: Ahli Sebut Para Pelaku Pemerkosaan ABG di Sulteng Bisa Dihukum Mati

Melansir Antara, tak hanya ditetapkan tersangka, HDR telah diberhentikan dari tugasnya.

"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).

HDR pun langsung ditahan di Mapolda Sulteng bersama dengan sejumlah tersangka pemerkosaan lainnya.

Korban mengakui peran pelaku

Menurut keterangan Kapolres Parigi Moutong Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudy Arto Wiyono, sebelumnya korban mengaku ada oknum polisi yang ikut memerkosa dirinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com