Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Surati Ketua MK soal KPU Kecualikan Syarat Caleg Eks Terpidana

Kompas.com - 06/06/2023, 09:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Senin (5/6/2023).

Hal ini terkait polemik persyaratan pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, koalisi dipersilakan menyampaikan uraiannya secara resmi kepada Anwar melalui surat.

"Substansi surat yang kami kirim menguraikan pertentangan antara Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dengan substansi Peraturan KPU," kata perwakilan koalisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Senin malam.

Baca juga: KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat Nyaleg Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Peraturan KPU yang dimaksud adalah Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Dalam dua beleid itu, KPU RI menafsirkan lain amar putusan MK, dengan memberikan pengecualian kepada eks terpidana yang menjalani vonis tambahan berupa pencabutan hak politik.

Sehingga, eks terpidana yang telah selesai dicabut hak politiknya tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun sebelum maju caleg, sebagaimana amar putusan MK.

"Bagi koalisi, tindakan KPU dengan memberikan syarat tambahan berupa perhitungan masa jeda waktu pencabutan hak politik merupakan bentuk pembangkangan yang serius terhadap putusan MK," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Ingatkan KPU Ikuti Putusan MK soal Syarat Eks Terpidana Boleh Jadi Caleg

" Melalui dua putusan MK di atas, praktis mahkamah tidak pernah mencantumkan pengurangan masa jeda waktu lima tahun dengan jumlah pidana tambahan pencabutan hak politik," ungkapnya.

Kurnia menambahkan, koalisi berharap, setelah Anwar menerima surat dari mereka, MK dapat segera menegur KPU karena "menafsirkan semena-mena suatu putusan yang bersifat final dan mengikat".


Selain ICW, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri dari Perludem, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Transparency International Indonesia, PUSAKO FH UNAND, Themis, dan KOPEL.

Namun demikian, polemik tafsir ini memang rumit dan dikhawatirkan bisa menjadi celah yang dimanfaatkan eks terpidana untuk maju caleg.

Tak hanya KPU dan koalisi masyarakat sipil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga memiliki tafsir berbeda terkait amar putusan MK itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com