JAKARTA, KOMPAS.com - Eks hakim konstitusi dua periode, I Dewa Gede Palguna mengkritik mayoritas fraksi DPR RI yang mengeluarkan ancaman kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan terkait pasal pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka.
"Saya berpendirian, orang luar boleh mengkritik sepedas apa pun terhadap Mahkamah Konstitusi, tetapi jangan mengancam, karena kalau mengancam itu sudah intervensi terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman," kata Palguna saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/6/2023).
Palguna menilainya sebagai sebuah pelanggaran. Apalagi, ancaman itu datangnya dari sesama lembaga negara dan bersifat politis.
"Ancaman politik, ekonomi, apalagi pembalasan, itu tidak boleh terjadi," kata dia.
Baca juga: MK Enggan Tanggapi Ancaman DPR soal Putusan Sistem Pemilu
Meskipun demikian, Palguna meyakini bahwa majelis hakim konstitusi akan bergeming menghadapi tekanan-tekanan dan ancaman semacam itu.
Seorang hakim konstitusi dianggap selalu berpendirian pada pertimbangan hukumnya sendiri.
"Saya percaya biasanya kalau sudah jadi hakim konstitusi biasanya tidak mudah goyah dengan hal-hal seperti itu," kata Palguna.
Diberitakan sebelumnya, 8 fraksi partai politik di DPR, terkecuali PDI-P mengadakan konferensi pers menyikapi dugaan bocornya informasi bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional daftar calon tertutup.
Sebelumnya, 8 fraksi ini menolak jika pemilihan legislatif dilakukan dengan mekanisme coblos logo partai saja dan menghendaki agar sistem pemilu legislatif proporsional terbuka tidak diubah.
Baca juga: Ramai-ramai Tolak Pemilu Proporsional Tertutup: SBY Turun Gunung, 8 Fraksi Kekeh Sistem Terbuka
Perwakilan fraksi Gerindra Habiburokhman mengancam akan menggunakan kewenangan DPR jika MK kukuh memutus perkara sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Kewenangan DPR yang dimaksud adalah terkait penganggaran atau budgeting terhadap institusi atau lembaga negara yang menjadi mitranya.
"Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras," kata Habiburokhman sebelum menutup konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Kami juga akan menggunakan kewenangan kami ya. Begitu juga dalam konteks budgeting, kami juga ada kewenangan, mungkin itu," ujar anggota Komisi III DPR ini.
MK enggan menanggapi isu ancaman dari Senayan itu menjelang putusan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka.
"Saya tidak berkomentar soal itu. Itu wacana-wacana. Kita bicara teknis saja," sebut Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: 8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.