Terkait Pancasila dan nilai-nilai sila kesatu, program dan proses pembangunan seharusnya membuat warga bangsa memiliki kepercayaan dan ketakwaan yang lebih baik kepada Tuhan.
Namun, dalam kenyataan, kita masih menemukan ada oknum pejabat dan kelompok masyarakat yang menghalang-halangi pembangunan rumah ibadat kelompok umat beragama tertentu.
Bahkan, tak jarang terjadi, ada yang melakukan penistaan agama, menebar ujaran kebencian kepada umat yang berbeda agama sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan dalam kehidupan bermasyarakat.
Berkenaan dengan sila kedua, kita juga masih menemukan ada banyak kasus di mana sesama warga bangsa Indonesia tidak menghargai orang lain; tidak memberikan hak orang lain; tidak menghormati hak orang lain; dan tidak membantu orang yang sedang kesusahan atau membutuhkan bantuan.
Di sektor pemerintahan, masih sering ditemukan oknum pejabat yang mengambil hak rakyat dengan melakukan korupsi.
Di sektor swasta, masih umum terjadi pihak perusahaan berlaku semena-mena terhadap karyawan dengan memberi gaji kecil, menerapkan jam kerja di luar ketentuan, dan melakukan PHK secara spihak.
Terkait sila ketiga, masih banyak terjadi program pembangunan di daerah yang disusun berdasarkan keinginan prbadi dan kepentingan golongan/partai dari pejabat pemerintah.
Banyak proyek pembangunan yang mengabaikan kepentingan bersama, atau sebaliknya mengabaikan semangat gotong royong.
Sering pula terjadi, proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur bandara, perumahan, bendungan/waduk dilakukan dengan cara mengadu domba sehingga menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
Terkait sila keempat, kita juga masih sering menemukan bahwa kebijakan/keputusan mengenai suatu program pembangunan di pemerintahan, terutama di level pemerintahan kabupaten-kota dilakukan tidak melalui musyarawarah untuk mufakat.
Banyak pula proyek pembangunan yang diamanatkan ke para kontraktor tidak melalui prosedur tender yang transparan, melalui kekuatan lobi dan suap.
Akibatnya, tak sedikit proyek dikerjakan dengan mutu yang rendah, bahkan ada yang mangkrak.
Berkenaaan dengan sila kelima, kita juga menyaksikan bahwa prinsip-prinsip good governance seperti kejujuran, keadilan, akuntabilitas dan tanggun jawab sosial belum sepenuhnya dijadikan landasan dalam melaksanakan pembangunan.
Banyak anggaran proyek pembangunan yang sengaja digelembungkan dan ditilep.
Tak jarang terjadi proyek pembangunan yang dikerjakan dengan menabrak kearifan lokal, merusakkan situs-situs sejarah dan budaya.
Tak jarang pula terjadi, penggunaan dana proyek pembangunan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara baik.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.