Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye, Perludem Anggap Kemunduran

Kompas.com - 30/05/2023, 16:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang bakal menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) salah satu kewajiban peserta Pemilu 2024.

LPSDK ini sebelumnya merupakan salah satu hal yang wajib dilaporkan oleh peserta pemilu pada kontestasi 5 tahunan sebelumnya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menganggapnya sebagai sebuah langkah mundur dari inisiatif baik yang coba diwariskan dari pemilu ke pemilu dan alasan KPU RI dinilai tidak memadai.

Dengan dihapusnya LPSDK, maka peserta pemilu hanya perlu melaporkan laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye.

Baca juga: KPU Hapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk Pemilu 2024

"Atas dasar apa mengubah hal tersebut? Apakah sudah ada kajiannya?" kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Selasa (30/5/2023).

Ninis menambahkan, dengan adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye saja (termasuk LPSDK), laporan-laporan itu tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye.

Di samping itu, adanya 3 tahap pelaporan dana kampanye ini yang merupakan alat kontrol publik terhadap dana kampanye yang digunakan oleh peserta pemilu.

Menurutnya, ada masalah transparansi yang bakal timbul dengan langkah KPU RI ini.

Baca juga: KPU: Uang Elektronik dan Jasa Akan Masuk Kategori Dana Kampanye

"Apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus. Kalau sekarang yang diatur di awal dan akhir saja ya bisa jadi tidak terpantau," ucap Ninis.

Situasi ini dinilai pengawasan atas dana kampanye semakin sulit, termasuk untuk pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Padahal, menurut Ninis, Badan Pengawas Pemilu itu masih lagi banyak pekerjaan rumah ketika laporan dana kampanye masih terbagi dalam tiga tahapan.

"Selama ini memang ada audit dana kampanye oleh akuntan publik, tapi juga bukan audit yang investigatif. Jadi semakin sulit untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dana kampanye," ungkap dia.


Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah, KPU RI bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menuturkan, dihapusnya LPSDK juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada Pemilu 2024 yaitu hanya 75 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com