JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, partainya masih teguh bersikap memperjuangkan sistem proporsional terbuka dalam Pemlihan Legislatif (Pileg) 2024.
Alasannya karena saat ini tahapan pemilu sudah berjalan, dan kemungkinan akan sulit beradaptasi ketika tiba-tiba diubah menjadi sistem proporsional terbuka.
"Ya kami masih menginginkan sistem pemilu ini masih sama dengan Pemilu yang sebelumnya (terbuka), karena apa? Karena mekanisme tahapan Pemilu ini sudah berjalan, sehingga akan berbelok ketika sudah berjalan kan tentu akan mengalami kesulitan," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).
Baca juga: PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo
Meski demikian, Mardiono menambahkan, PPP siap atas segala kemungkinan yang diputuskan oleh MK terkait perkara tersebut.
Hanya saja, dia berharap agar MK bisa lebih bijaksana memutuskan perkara di tengah proses Pemilu yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kami siap, tetapi lagi-lagi tadi, akan lebih arif dan bijaksana apabila kemudian MK itu memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi, karena Pemilu itu sudah tahapan dimulai," imbuh dia.
Sebagai informasi, isu terkait sistem proporsional terbuka kembali ramai dibicarakan setelah Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut putusan MK sudah bocor dan menetapkan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup.
Baca juga: PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dengan jumlah perbandingannya, yakni enam hakim berbanding tiga hakim. Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut.
Menurutnya, yang terpenting informasi itu diterimanya dari sumber kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.