JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat aktivis antikorupsi gelisah.
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara terbuka pada Kamis (25/5/2023).
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Adapun perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 merupakan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga: Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi
Ia meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur masa periode pimpinan KPK 4 tahun.
Dalam permohonan yang sama, Ghufron dan MK mengoreksi Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun.
Mahkamah menimbang, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.
Mengetahui seluruh permohonannya dikabulkan, Ghufron mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim MK.
Ia juga menganggap putusan MK itu sebagai kemenangan demokrasi dalam berkonstitusi.
“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedianya fokus menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK bersama empat pimpinan lainnya hingga akhir, yakni 20 Desember 2023.
Namun demikian, karena putusan MK merupakan undang-undang, pihaknya siap melaksanakan.
”Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ujar Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Pengamat hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, putusan MK itu tidak bisa diberlakukan untuk masa jabatan Firli Cs.
Feri menyebut, jika perpanjangan itu diberlakukan untuk Firli Cs, putusan MK tersebut diberlakukan secara surut.
“Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK
Feri berpendapat, tindakan yang tepat adalah menerapkan putusan itu untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
Sebab, terdapat asas yang berlaku universal yakni non-retroaktif. Asas ini melarang suatu undang-undang diberlakukan secara surut.
“Yang tepat adalah menerapkan ya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya,” tutur Feri.
“Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal ya, asas non-retroaktif,” kata dia.
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga yakin putusan itu hanya bisa diterapkan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.