Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/05/2023, 06:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun membuat aktivis antikorupsi gelisah.

Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara terbuka pada Kamis (25/5/2023).

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Adapun perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 merupakan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga: Pengamat: Jabatan Firli Diperpanjang MK, Capim KPK Selanjutnya Tetap Dipilih Jokowi

Ia meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal itu mengatur masa periode pimpinan KPK 4 tahun.

Dalam permohonan yang sama, Ghufron dan MK mengoreksi Pasal 29 huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. 

Mahkamah menimbang, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Mengetahui seluruh permohonannya dikabulkan, Ghufron mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada hakim MK.

Ia juga menganggap putusan MK itu sebagai kemenangan demokrasi dalam berkonstitusi.

“Ini kemenangan bersama demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon, saya menyampaikan Alhamdulillah syukur kepada Allah,” kata Ghufron saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK Mestinya Tak Berlaku untuk Firli dkk

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedianya fokus menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK bersama empat pimpinan lainnya hingga akhir, yakni 20 Desember 2023.

Namun demikian, karena putusan MK merupakan undang-undang, pihaknya siap melaksanakan.

”Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” ujar Firli dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Berlaku untuk Firli Cs?

Putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun ini pun menimbulkan penafsiran berbeda. 

Pengamat hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut, putusan MK itu tidak bisa diberlakukan untuk masa jabatan Firli Cs.

Feri menyebut, jika perpanjangan itu diberlakukan untuk Firli Cs, putusan MK tersebut diberlakukan secara surut.

“Kalau dilihat dalam konteks penerapan hukumnya tidak dapat diterapkan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang ada saat ini,” kata Feri saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Feri berpendapat, tindakan yang tepat adalah menerapkan putusan itu untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Sebab, terdapat asas yang berlaku universal yakni non-retroaktif. Asas ini melarang suatu undang-undang diberlakukan secara surut.

“Yang tepat adalah menerapkan ya kepada pimpinan KPK di periode berikutnya,” tutur Feri.

“Itu prinsip yang menurut saya berlaku universal ya, asas non-retroaktif,” kata dia.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga yakin putusan itu hanya bisa diterapkan untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Cerita Megawati Tak Boleh Kuliah karena Anak Bung Karno...

Nasional
Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Grace Natalie Sebut Kaesang Representasi Politikus Anak Muda

Nasional
Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Megawati: Enggak Mungkin Orang Lain Tiba-tiba Jadi Ketum di PDI-P

Nasional
Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Rekomendasi Rakernas IV PDI-P soal Pangan: Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati dan Kurangi Impor

Nasional
PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com