Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Kompas.com - 28/05/2023, 09:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman lagi.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2023-2027.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis pada Desember 2023 mendatang.

"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," ujar Pratikno dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Negara pada Rabu (24/5/2023).


"Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023. Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember," lanjutnya.

Sehingga, tutur Pratikno, pansel capim KPK yang akan dibentuk pemerintah nantinya akan bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.

Dengan begitu, masih ada waktu enam bulan untuk proses seleksi para capim terhitung sejak Juni.

Menurut Pratikno, waktu enam bulan seleksi sudah ideal untuk menemukan sosok-sosok terbaik capim lembaga antirasuah.

"Masih ada waktu enam bulan-lah untuk proses seleksi. sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," tambah Pratikno.

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 20 Desember 2019 lalu.

Mereka secara resmi terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat dan mengalahkan puluhan peserta lain yang juga turut mendaftar di bursa capim KPK saat itu.

Lima orang tersebut yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Firli Bahuri.

Kelimanya menggantikan Pimpinan KPK periode sebelumnya yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan hingga Saut Situmorang.

Dalam perkembangannya, Lili Pintauli mengundurkan diri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik pada 2022 lalu.

Sebagai pengganti Lili, Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak pada Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com