Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Kompas.com - 28/05/2023, 09:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan, ada polemik dan banyak pendapat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sehingga, menurut dia, saat ini diperlukan penjelasan dari MK mengenai putusan itu.

"Kita menunggu penjelasan MK, karena ada polemik dan banyak pendapat (soal putusan masa jabatan). Ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," ujar Faldo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tegasnya.

Sementara itu, mengenai kelanjutan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK, Faldo menegaskan pemerintah tetap taat aturan.

Baca juga: Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tak Masuk Akal

"Sesuai pernyataan Mensesneg sebelumnya, Pemerintah taat aturan. Mensesneg juga sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan Pimpinan KPK terdapat enam bulan," tambahnya.

Sebelumnya, MK telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Adapun uji materi diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan putusan MK dibacakan pada Kamis (25/5/2023) kemarin.

Baca juga: Wamenkumham Sebut Presiden Bakal Ubah Keppres Masa Jabatan Pimpinan KPK

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

Mahkamah menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam Independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis.

Selain mengabulkan uji materi Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Kami Siap Laksanakan

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan',” kata Anwar Usman lagi.

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan finalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2023-2027.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan habis pada Desember 2023 mendatang.

"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun," ujar Pratikno dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Negara pada Rabu (24/5/2023).


"Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023. Karena dulu pelantikannya empat tahun yang lalu adalah 20 Desember," lanjutnya.

Sehingga, tutur Pratikno, pansel capim KPK yang akan dibentuk pemerintah nantinya akan bekerja sebelum pertengahan Juni 2023.

Dengan begitu, masih ada waktu enam bulan untuk proses seleksi para capim terhitung sejak Juni.

Menurut Pratikno, waktu enam bulan seleksi sudah ideal untuk menemukan sosok-sosok terbaik capim lembaga antirasuah.

"Masih ada waktu enam bulan-lah untuk proses seleksi. sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," tambah Pratikno.

Baca juga: Istana Enggan Komentari Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sebagaimana diketahui, lima orang pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 20 Desember 2019 lalu.

Mereka secara resmi terpilih melalui serangkaian proses seleksi yang ketat dan mengalahkan puluhan peserta lain yang juga turut mendaftar di bursa capim KPK saat itu.

Lima orang tersebut yakni Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Firli Bahuri.

Kelimanya menggantikan Pimpinan KPK periode sebelumnya yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan hingga Saut Situmorang.

Dalam perkembangannya, Lili Pintauli mengundurkan diri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik pada 2022 lalu.

Sebagai pengganti Lili, Presiden Jokowi melantik Johanis Tanak pada Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com