Indikator kinerja pegawai yang jelas akan memudahkan seorang ASN bekerja dari mana saja. Tujuan yang jelas dan terukur menjadi kontrol dalam melaksanakan layanan publik.
ASN harus dapat meningkatkan kompetensi dan pandai serta cepat menyesuaikan (agile) terhadap perubahan organisasi dan tuntutan publik.
WFA harus diperlakukan sebagai kemewahan dan pengakuan atau rekognisi atas capaian kerja yang memuaskan dari seorang ASN.
Kemewahan WFA selayaknya diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga iklim persaingan sehingga tiap ASN akan terus berlomba-lomba mencatatkan capaian kerja yang optimal, alih-alih diberikan kepada ASN secara umum.
Demikian halnya dengan organisasi yang dapat menerapkan WFA selayaknya dinilai terlebih dahulu oleh Kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik dari sisi karakteristik pekerjaan maupun capaian kinerja organisasi.
Kebutuhan layanan fisik kerap kali muncul akibat keengganan untuk berubah. Oleh karenanya, tiap instansi dan lembaga pemerintah sudah seharusnya menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital seperti Big Data yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga merupakan wujud collaborative governance yang bertujuaan meningkatkan kualitas layanan.
Pemerintah harus secara aktif menyampaikan bahwa penghematan belanja birokrasi yang terdiri dari belanja ATK dan konsumsi rapat, perjalanan dinas, konsinyering dan honorarium tim, mengalami tren penurunan karena penerapan pola kerja dari rumah bagis ASN selama pandemi.
Semakin banyak penghematan anggaran yang dilakukan, maka akan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk menentukan prioritas alokasi anggaran yang lebih berdampak pada masyarakat.
Tantangan pemerataan transformasi digital tentu menjadi isu yang wajib diselesaikan agar kebutuhan layanan fisik dapat semakin diminimalisasi.
Transformasi digital yang lebih merata akan membuat masyarakat menjadi lebih siap untuk berubah.
Kemudahan akses, pengalaman penggunaan aplikasi dan akuntabilitas layanan akan menjadi lebih terkontrol dengan adanya layanan tanpa tatap muka.
Hal terpenting yang perlu dikomunikasikan bahwa tuntutan pengembalian layanan tatap muka tidak sejalan dengan spirit pencegahan korupsi. Dengan adanya pergeseran menjadi layanan digital tentu akan meminimalisasi risiko komunikasi dengan penyelenggara layanan.
Kekhawatiran bahwa fleksibilitas akan disalahgunakan oleh penyelenggara layanan untuk menjalin hubungan dengan pengguna layanan pasti akan mengemuka.
Selanjutnya, masih menarik untuk dinanti apakah organisasi pemerintahan yang akan menerapkan pola kerja baru ASN mampu memberikan pengawasan melekat, mendesain seleksi dalam pemberian skema fleksibilitas kerja, serta membangun sistem pengawasan kinerja yang tangguh sebelum Perpres ini diimplementasi. Mari kita awasi bersama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.