Salin Artikel

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Para pelaku dalam organisasi pembelajar menunjukkan bahwa mereka berhasil menyelenggarakan layanan publik walaupun harus bekerja dari rumah.

Dalam rilis Bank Dunia, skor efektivitas pemerintah Indonesia meningkat, dari 0,35 pada 2020 menjadi 0,38 pada 2021. Skor ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi justru meningkat.

Peningkatan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi tidak dapat dilepaskan dari akselerasi transformasi digital yang diterapkan secara masif oleh lembaga dan instansi pemerintah serta kemampuan adaptasi ASN terhadap segala ketidakpastian situasi yang dihadapi. Kondisi tersebut dapat disebut dengan legacy pandemi.

Kerja fleksibel

Kondisi pandemi yang mulai melandai dan bekal positif dari peninggalan pandemi tersebut ditangkap Presiden Jokowi sebagai momen yang tepat untuk menata kembali Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Perpres 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.

Dalam Perpres dimaksud secara spesifik disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Bentuk fleksibilitas yang dimaksud diatur secara rinci pada ayat berikutnya dengan menyebutkan fleksibilitas secara lokasi maupun secara waktu.

Terbitnya aturan ini juga mengakomodasi kultur dan kebutuhan generasi milenial yang mulai mendominasi postur dan sebaran ASN di Indonesia. Fleksibilitas juga dinilai mampu menjawab tantangan kampanye keseimbangan bekerja-berkehidupan.

Lahirnya aturan tidak lantas serta merta membuat penerapannya menjadi mudah, terlebih akan lahir tuntutan baru, utamanya dari pengguna layanan publik.

Setidaknya harus ada dua hal yang dicermati. Pertama, bagaimana kesiapan lembaga dan instansi pemerintah untuk menerapkan kontrol terhadap pelaksanaan fleksibilitas pola kerja dan kepastian pemenuhan janji layanan publik.

Kedua, keberhasilan transformasi digital dan penerapan layanan tanpa tatap muka tidak akan dapat memuaskan para pengguna layanan yang masih ingin dilayani secara fisik.

Perpres dimaksud memberikan amanat kepada menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendetailkan terkait pelaksanaan, termasuk kriteria jenis pekerjaan yang dapat diselenggarakan secara fleksibel.

Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak hanya bergantung aturan dan teknologi informasi semata, namun harus diikuti dengan kesiapan sistem dan pegawainya sendiri.

Sistem birokrasi di Indonesia yang masih membutuhkan kontrol dari atasan menjadi catatan penting bagi pelaksanaan WFA.

Terlepas dari segala akselerasi transformasi digital dan beragam inovasi yang telah terjadi, ukuran indikator kinerja yang jelas dalam level organisasi dan level individu merupakan hal yang harus disiapkan dalam pelaksanaan WFA.

Indikator kinerja pegawai yang jelas akan memudahkan seorang ASN bekerja dari mana saja. Tujuan yang jelas dan terukur menjadi kontrol dalam melaksanakan layanan publik.

ASN harus dapat meningkatkan kompetensi dan pandai serta cepat menyesuaikan (agile) terhadap perubahan organisasi dan tuntutan publik.

WFA harus diperlakukan sebagai kemewahan dan pengakuan atau rekognisi atas capaian kerja yang memuaskan dari seorang ASN.

Kemewahan WFA selayaknya diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga iklim persaingan sehingga tiap ASN akan terus berlomba-lomba mencatatkan capaian kerja yang optimal, alih-alih diberikan kepada ASN secara umum.

Demikian halnya dengan organisasi yang dapat menerapkan WFA selayaknya dinilai terlebih dahulu oleh Kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik dari sisi karakteristik pekerjaan maupun capaian kinerja organisasi.

Kebutuhan layanan fisik kerap kali muncul akibat keengganan untuk berubah. Oleh karenanya, tiap instansi dan lembaga pemerintah sudah seharusnya menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi digital seperti Big Data yang terintegrasi antarkementerian dan lembaga merupakan wujud collaborative governance yang bertujuaan meningkatkan kualitas layanan.

Pemerintah harus secara aktif menyampaikan bahwa penghematan belanja birokrasi yang terdiri dari belanja ATK dan konsumsi rapat, perjalanan dinas, konsinyering dan honorarium tim, mengalami tren penurunan karena penerapan pola kerja dari rumah bagis ASN selama pandemi.

Semakin banyak penghematan anggaran yang dilakukan, maka akan membuat pemerintah lebih fleksibel untuk menentukan prioritas alokasi anggaran yang lebih berdampak pada masyarakat.

Tantangan pemerataan transformasi digital tentu menjadi isu yang wajib diselesaikan agar kebutuhan layanan fisik dapat semakin diminimalisasi.

Transformasi digital yang lebih merata akan membuat masyarakat menjadi lebih siap untuk berubah.

Kemudahan akses, pengalaman penggunaan aplikasi dan akuntabilitas layanan akan menjadi lebih terkontrol dengan adanya layanan tanpa tatap muka.

Hal terpenting yang perlu dikomunikasikan bahwa tuntutan pengembalian layanan tatap muka tidak sejalan dengan spirit pencegahan korupsi. Dengan adanya pergeseran menjadi layanan digital tentu akan meminimalisasi risiko komunikasi dengan penyelenggara layanan.

Kekhawatiran bahwa fleksibilitas akan disalahgunakan oleh penyelenggara layanan untuk menjalin hubungan dengan pengguna layanan pasti akan mengemuka.

Selanjutnya, masih menarik untuk dinanti apakah organisasi pemerintahan yang akan menerapkan pola kerja baru ASN mampu memberikan pengawasan melekat, mendesain seleksi dalam pemberian skema fleksibilitas kerja, serta membangun sistem pengawasan kinerja yang tangguh sebelum Perpres ini diimplementasi. Mari kita awasi bersama.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/28/07300081/menanti-implementasi-work-from-anywhere-asn

Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke