Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fatmawaty Aditya Febrita
Mahasiswa Pascasarjana UI

Mahasiswa Pascasarjana Analisis Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Kompas.com - 28/05/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PANDEMI Covid-19 memberikan pembelajaran yang mahal bagi tiap organisasi pembelajar (learning organization), utamanya bagi organisasi yang sering bersentuhan langsung dengan penyediaan layanan publik.

Para pelaku dalam organisasi pembelajar menunjukkan bahwa mereka berhasil menyelenggarakan layanan publik walaupun harus bekerja dari rumah.

Dalam rilis Bank Dunia, skor efektivitas pemerintah Indonesia meningkat, dari 0,35 pada 2020 menjadi 0,38 pada 2021. Skor ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi justru meningkat.

Peningkatan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik selama masa pandemi tidak dapat dilepaskan dari akselerasi transformasi digital yang diterapkan secara masif oleh lembaga dan instansi pemerintah serta kemampuan adaptasi ASN terhadap segala ketidakpastian situasi yang dihadapi. Kondisi tersebut dapat disebut dengan legacy pandemi.

Kerja fleksibel

Kondisi pandemi yang mulai melandai dan bekal positif dari peninggalan pandemi tersebut ditangkap Presiden Jokowi sebagai momen yang tepat untuk menata kembali Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui penerbitan Perpres 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023.

Dalam Perpres dimaksud secara spesifik disebutkan dalam pasal 8 ayat 1 bahwa ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

Bentuk fleksibilitas yang dimaksud diatur secara rinci pada ayat berikutnya dengan menyebutkan fleksibilitas secara lokasi maupun secara waktu.

Terbitnya aturan ini juga mengakomodasi kultur dan kebutuhan generasi milenial yang mulai mendominasi postur dan sebaran ASN di Indonesia. Fleksibilitas juga dinilai mampu menjawab tantangan kampanye keseimbangan bekerja-berkehidupan.

Lahirnya aturan tidak lantas serta merta membuat penerapannya menjadi mudah, terlebih akan lahir tuntutan baru, utamanya dari pengguna layanan publik.

Setidaknya harus ada dua hal yang dicermati. Pertama, bagaimana kesiapan lembaga dan instansi pemerintah untuk menerapkan kontrol terhadap pelaksanaan fleksibilitas pola kerja dan kepastian pemenuhan janji layanan publik.

Kedua, keberhasilan transformasi digital dan penerapan layanan tanpa tatap muka tidak akan dapat memuaskan para pengguna layanan yang masih ingin dilayani secara fisik.

Perpres dimaksud memberikan amanat kepada menteri yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendetailkan terkait pelaksanaan, termasuk kriteria jenis pekerjaan yang dapat diselenggarakan secara fleksibel.

Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) tidak hanya bergantung aturan dan teknologi informasi semata, namun harus diikuti dengan kesiapan sistem dan pegawainya sendiri.

Sistem birokrasi di Indonesia yang masih membutuhkan kontrol dari atasan menjadi catatan penting bagi pelaksanaan WFA.

Terlepas dari segala akselerasi transformasi digital dan beragam inovasi yang telah terjadi, ukuran indikator kinerja yang jelas dalam level organisasi dan level individu merupakan hal yang harus disiapkan dalam pelaksanaan WFA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com