Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Bantu Sembunyikan Tersangka Dito Mahendra

Kompas.com - 26/05/2023, 12:19 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (26/5/2203).

Nindy datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus dugaan membantu menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.

Pantauan Kompas.com di lokasi, Nindy Ayunda hadir di lokasi pukul 11.09 WIB didampingi kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.

Setibanya di lokasi, Nindy tidak banyak bicara. Pelantun "Untuk Sahabat" ini hanya menegaskan kesiapan untuk menjalani pemeriksaan.

"Siap Insya Allah," kata Nindy Ayunda saat ditanyakan kesiapan menjalani pemeriksaan, Jumat.

Baca juga: Bareskrim Periksa Adik Nindy Ayunda Terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Terpisah, kuasa hukum Nindy Ayunda juga memastikan kliennya siap untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Nanti materinya apa setelah pemeriksaan," kata kuasa hukum Nindy.

Diketahui, Dito Mahendra menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 atau selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.

Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.

Baca juga: Bareskrim: 5 Pembantu Dito Mahendra Diamankan untuk Dimintai Keterangan sebagai Saksi

Terkait perkata tersebut, Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nindy Ayunda selaku kekasih Dito pada Jumat (26/5/2023) di Bareskrim Mabes Polri.

"Kita agendakan hari Jumat untuk perkara 221 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2023).

Menurut Djuhandhani, panggilan itu merupakan panggilan pertama Nindy Ayunda sebagai saksi dalam kasus dugaan menyembunyikan tersangka.

Dito Mahendra tersangka

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com