JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini menyarankan agar anggaran pertahanan antara Kementerian Pertahanan dan TNI dipisah.
Hal itu disampaikan Connie merespons isi draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mencuat ke publik.
“Karena saya melihat dalam perkembangan sekarang, namanya pemeliharaan, perawatan, operasional, dan pelatihan itu harusnya di Panglima TNI,” kata Connie dalam seminar bertajuk “Pertahanan Cerdas 5.0 Ibu Kota Nusantara” di Hotel Borobudur Jakarta, dipantau secara daring, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Lemhannas Kaji Revisi UU TNI yang Akan Memasuki Usia 20 Tahun
Connie menyarankan agar anggaran pertahanan dipecah, yakni Kemenhan sebagai pembangun kekuatan dan TNI sebagai pengguna kekuatan.
Artinya, kata dia, baik Kemenhan maupun TNI sama-sama sebagai pengguna anggaran.
“Dengan pemisahan anggaran itu diharapkan dapat tepat sasaran, tidak seperti saat ini pemeliharaan dan perawatan (harwat) alutsista dikerjakan Kemenhan,” tutur Connie dikonfirmasi terpisah.
“Sehingga hal-hal rutin seperti harwat (pemeliharaan dan perawatan), operasi, dan latihan dapat berjalan lancar untuk keunggulan dan kesiapan TNI,” tambah dia.
Dalam isi draf revisi UU TNI yang mencuat ke publik bahwa Pasal 66 diubah. Sebelumnya, keperluan anggaran TNI diajukan oleh Departemen Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Lalu diubah “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi degan Kementerian Pertahanan”.
Artinya, anggaran TNI tidak lagi melalui Kemenhan.
“Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis draf perubahan UU.
Baca juga: Jokowi Tak Mau Komentar soal Revisi UU TNI Buka Lebih Banyak Jabatan Sipil Diisi Tentara Aktif
Diketahui, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksmana Muda (Laksda) Kresno Buntoro telah memaparkan rencana revisi UU TNI itu kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, pada Selasa (9/5/2023), mengatakan bahwa draf revisi itu masih bersifat sementara dan baru dibahas di internal Mabes.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius.
Sementara itu, Panglima Yudo bingung, draf revisi UU TNI yang belum final, tetapi sudah mencuat ke publik. Belakangan draf revisi UU TNI menuai kritik karena dinilai banyak mengatur perluasan wewenang TNI hingga ke ranah sipil.
“Ini (draf revisi) baru tahap awal, awal sekali, yang sebenarnya belum boleh beredar, tapi enggak tahu kok bisa beredar,” ujar Yudo saat ditemui usai acara penanaman mangrove di Taman Wisata Alam, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).
Meski demikian, Yudo menganggap kritik itu tanda bahwa TNI masih dicintai masyarakat.
“Terima kasih tanggapan dari masyarakat semuanya. Itu berarti menunjukkan bahwa masyarakat masih sayang kepada TNI,” kata Yudo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.