Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tak Berdampak ke Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 25/05/2023, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak akan berdampak pada pemberantasan korupsi.

Menurut Saut, beberapa orang memandang, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan itu itu tidak bisa dikatakan bermanfaat maupun tidak bermanfaat.

Namun, ia memiliki pandangan lain dengan berkaca pada kondisi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

“Tapi kalau menurut pandangan saya, Anda mau kasih 20 tahun, 10 tahun juga kalau kondisinya KPK saat ini enggak ada yang disebut bicara bermanfaat, adil, dan pasti,” ujar Saut saat dihubungi, Kamis (25/5/2023)/

“Jadi, menurut saya keputusan itu tidak mengubah secara keseluruhan pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif efisien, nonsense itu,” kata dia.

Baca juga: Pakar: MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Berlaku untuk Firli Cs

Menurut Saut, selama empat tahun menjadi pimpinan KPK jilid V,  Firli Bahuri Cs tidak bisa melakukan apa-apa.

Ia bahkan memandang putusan MK itu berdasar pada alasan politik, yakni memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun agar sama dengan periodisasi keputusan politik.

“Ini menunjukkan bahwa lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan,” kata Saut.

Menurut dia, keputusan MK tersebut tidak terlepas dari keinginan politik dan politik hukum pemerintah.

Ia bahkan menduga, perpanjangan masa jabatan tersebut telah dikoordinasikan terlebih dahulu karena merupakan keputusan besar.

“Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar,” ujar Saut.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Wapres Hormati Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR.

MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK. Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).

Selain mengabulkan JR Pasal 34, MK juga mengabulkan permohonan koreksi Ghufron terkait batas usia calon pimpinan KPK minimal 50 tahun.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron soal Usia Minimal Pimpinan KPK

MK menilai, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK baru bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan,” kata Anwar Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com