JAKARTA, KOMPAS.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait dikabulkannya gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Adapun gugatan tersebut terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat Hakim Kontitusi yang menyatakan pendapat berbeda yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pertimbangannya, mereka menilai perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak beralasan menurut hukum.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun adalah tidak beralasan menurut hukum sehingga seharusnya Mahkamah menolak permohonan pemohon a quo," demikian bunyi salinan putusan MK, dikutip Kamis (25/5/2023).
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Dalam dalil permohonannya, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body).
Di antaranya Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Yudisial, KPU, dan Bawaslu. Hal ini sesuai Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.
Terkait hal itu, keempat Hakim Konstitusi menyatakan ketidakseragaman mengenai masa jabatan komisi negara di Indonesia tidak dapat ditafsirkan telah menimbulkan ketidaksetaraan hingga ketidakadilan.
Menurut mereka, argumentasi perubahan periodisasi masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron soal Usia Minimal Pimpinan KPK
Namun, pemohon dinilai hanya menitikberatkan dasar pengujian dengan adanya pelanggaran hak konstitusional.
"Padahal pengaturan mengenai masa jabatan pimpinan KPK juga mengandung ketentuan yang secara tersirat memberi jaminan atas hak-hak bagi orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK," demikian bunyi salinan putusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan uji materi Ghufron.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Dalam salah satu pertimbangan, perbedaan masa jabatan pimpinan KPK dengan lembaga independen lain dianggap telah mencederai rasa keadilan.
Alasannya. karena telah memperlakukan beda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama. Perbedaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, MK menganggap ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.