Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 18:18 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap penerapan Undang-Undang Deforestasi yang telah diadopsi oleh puluhan negara Eropa.

Kekhawatiran ini dia sampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2025).

"Saya juga menyinggung soal kekhawatiran Indonesia terhadap kebijakan baru UE, (yaitu) Peraturan deforestasi UE," kata Retno dalam konferensi pers secara daring usai pertemuan, Kamis.

Baca juga: Bahas UU Deforestasi, Indonesia dan Malaysia Kirim Utusan Minyak Sawit ke Uni Eropa

Retno juga menyampaikan hal serupa saat bertemu dengan Menlu Slovenia Tanya Fajon di Jakarta pada Rabu (24/5/2023), kemarin.

Indonesia kata Retno, bersama dengan Malaysia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dunia, berencana mengirim utusan bersama ke Uni Eropa untuk membahas dampak regulasi tersebut.

Utamanya, dampak terhadap sektor minyak sawit.

"Misi Gabungan Indonesia dan Malaysia akan berkunjung ke Brussel akhir Mei ini untuk membahas situasi ini," ucap Retno.

Baca juga: Menlu Dukung Gelar Pahlawan untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Di sisi lain, Retno juga menyampaikan pentingnya menyelesaikan negoisasi perjanjian dagang dengan Luksemburg, yaitu Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Retno mengklaim, kedua negara memiliki pandangan yang sama tentang hal ini.

"Upaya dan pembangunan kepercayaan diperlukan bagi Indonesia dan Uni Eropa untuk mencapai garis akhir negosiasi," tutur Retno.

Sebelumnya, 27 negara anggota Uni Eropa secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global pada Selasa (16/5/2023).

Dikutip dari Kompas TV, aturan ini akan mengatur perdagangan sejumlah produk yang menjadi pemicu berkurangnya kawasan hutan di seluruh dunia.

Baca juga: Iriana Jokowi hingga Menlu Retno Bergoyang Ikuti Irama Lagu Gemu Fa Mi Re Saat Gala Dinner KTT ASEAN

Aturan baru ini, menurut Uni Eropa, bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan Uni Eropa terhadap komoditas dan produk ini tak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan.

Dalam regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di manapun di dunia sejak tahun 2021.

Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

UU IKN Baru Disahkan, Kepala Otorita Wajib Buat Aturan Prosedur Pemindahan Ibu Kota

Nasional
PDI-P: 'Reshuffle' dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

PDI-P: "Reshuffle" dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif, kecuali...

Nasional
Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa ke Penyidikan

Nasional
Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Wamentan Yakin Mentan Tidak Kabur dari KPK

Nasional
Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Jaksa Minta Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan di Sidang BTS 4G

Nasional
Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Dirjen Imigrasi Sebut Mentan SYL Belum Masuk Indonesia, Harusnya Sudah Tiba pada 1 Oktober

Nasional
Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Edward Hutahaean Disebut Minta 2 Juta Dollar AS untuk Amankan Kasus BTS 4G

Nasional
Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Sebelum Hilang Kontak, Syahrul Yasin Limpo Pisah dari Rombongan Kementan di Luar Negeri

Nasional
Cuaca di Jakarta Diprediksi Masih Tetap Panas Selama 1-2 Pekan

Cuaca di Jakarta Diprediksi Masih Tetap Panas Selama 1-2 Pekan

Nasional
Jaksa Agung Akan Usut 4 Kasus Dana Pensiun Perusahaan BUMN Bermasalah

Jaksa Agung Akan Usut 4 Kasus Dana Pensiun Perusahaan BUMN Bermasalah

Nasional
KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan

KPK Cecar Febri Diansyah soal Dokumen yang Ditemukan Saat Penggeledahan Dugaan Korupsi di Kementan

Nasional
Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda 'Reshuffle'

Ada Menteri Masuk Pusaran Kasus, Mahfud MD: Saya Tak Lihat Tanda "Reshuffle"

Nasional
Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Penghargaan Subroto 2023, Apresiasi Kementerian ESDM untuk Implementasi Keselamatan Migas dan Pemanfaatan Gas Suar

Nasional
Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Tim Dynamic Pegasus dan JAT Juga Akan Tampil pada HUT Ke-78 TNI

Nasional
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Mahfud MD: Hasil Nguping Saya ke KPK, Cak Imin Enggak Mungkin Jadi Tersangka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com