JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi menyampaikan kekhawatiran Indonesia terhadap penerapan Undang-Undang Deforestasi yang telah diadopsi oleh puluhan negara Eropa.
Kekhawatiran ini dia sampaikan dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2025).
"Saya juga menyinggung soal kekhawatiran Indonesia terhadap kebijakan baru UE, (yaitu) Peraturan deforestasi UE," kata Retno dalam konferensi pers secara daring usai pertemuan, Kamis.
Baca juga: Bahas UU Deforestasi, Indonesia dan Malaysia Kirim Utusan Minyak Sawit ke Uni Eropa
Retno juga menyampaikan hal serupa saat bertemu dengan Menlu Slovenia Tanya Fajon di Jakarta pada Rabu (24/5/2023), kemarin.
Indonesia kata Retno, bersama dengan Malaysia sebagai negara produsen minyak sawit terbesar dunia, berencana mengirim utusan bersama ke Uni Eropa untuk membahas dampak regulasi tersebut.
Utamanya, dampak terhadap sektor minyak sawit.
"Misi Gabungan Indonesia dan Malaysia akan berkunjung ke Brussel akhir Mei ini untuk membahas situasi ini," ucap Retno.
Baca juga: Menlu Dukung Gelar Pahlawan untuk Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Di sisi lain, Retno juga menyampaikan pentingnya menyelesaikan negoisasi perjanjian dagang dengan Luksemburg, yaitu Indonesia-EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Retno mengklaim, kedua negara memiliki pandangan yang sama tentang hal ini.
"Upaya dan pembangunan kepercayaan diperlukan bagi Indonesia dan Uni Eropa untuk mencapai garis akhir negosiasi," tutur Retno.
Sebelumnya, 27 negara anggota Uni Eropa secara resmi mengadopsi dan memberlakukan aturan baru yang bertujuan untuk mengurangi kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi global pada Selasa (16/5/2023).
Dikutip dari Kompas TV, aturan ini akan mengatur perdagangan sejumlah produk yang menjadi pemicu berkurangnya kawasan hutan di seluruh dunia.
Baca juga: Iriana Jokowi hingga Menlu Retno Bergoyang Ikuti Irama Lagu Gemu Fa Mi Re Saat Gala Dinner KTT ASEAN
Aturan baru ini, menurut Uni Eropa, bertujuan untuk memastikan konsumsi dan perdagangan Uni Eropa terhadap komoditas dan produk ini tak berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi lebih lanjut pada ekosistem hutan.
Dalam regulasi baru ini, perusahaan-perusahaan yang melakukan perdagangan minyak kelapa sawit, ternak, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai harus memastikan barang-barang yang mereka jual di Uni Eropa tidak menyebabkan deforestasi dan kerusakan hutan di manapun di dunia sejak tahun 2021.
Regulasi ini juga mencakup produk turunan seperti cokelat dan kertas cetak yang juga harus memenuhi persyaratan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.