Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yosep Parera Penyuap Hakim Agung Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/05/2023, 19:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Theodorus Yosep Parera yang merupakan terdakwa penyuap dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, divonis delapan tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Rabu (24/5/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim menilai Yosep terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan

Selain pidana badan, Yosep juga dihukum membayar denda Rp 750 juta,

“Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, rekan Yosep yang juga menjadi terdakwa penyuap hakim agung, Eko Suparno divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Ia juga dinilai terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Pidana penjara untuk Terdakwa Eko Suparno selama lima tahun dan denda Rp 750 juta,” ujar Ali.

Baca juga: Yosep Parera Ungkap Komisaris Wika Beton Sempat Sambangi Kantornya dan Telepon Sekretaris MA

Ali mengatakan, terkait putusan ini Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui di gedung KPK usai mengikuti sidang secara online, Yosep mengaku, dirinya dan Eko tidak akan mengajukan banding.

“Saya enggak banding, oke ya, saya terima ya,” ujar Yosep.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Yosep dengan hukuman sembilan tahun dan empat bulan penjara, serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu, Eko dituntut enam tahun dan lima bulan penjara, serta denda Rp 650 juta,

Dalam dakwaan kesatu, Yosep dan Eko didakwa menyuap Hakim Agung kamar pidana, Gazalba Saleh dan Hakim Agung kamar perdata, Sudrajad Dimyati dengan uang sebesar 310.000 dollar SIngapura. 

Baca juga: Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

Pemberian suap dilakukan bersama-sama dengan klien mereka, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diketahui tengah berperkara di MA, baik di kamar perdata dan pidana.

Selain itu, pada dakwaan kedua alternatif pertama Yosep, Eko dan kedua kliennya juga didakwa menyuap Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan uang 202.000 dolar Singapura.

Takdir diketahui merupakan hakim Peninjauan Kembali (PK) yang mengadili perkara perdata KSP Intidana.

PK itu diajukan Heryanto Tanaka karena masih merasa tidak puas dengan keputusan majelis kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com