JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan suap hakim agung yang juga tercatat sebagai mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dadan merupakan satu dari dua tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantaun Kompas.com, Dadan tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.41 WIB. Pengusaha muda itu tampak didampingi sejumlah orang.
Baca juga: KPK Sebut Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto Akan Menghadap Penyidik Hari Ini
Dadan mengenakan kemeja warna putih dan jaket warna biru. Berbeda dengan sejumlah foto yang beredar, rambut Dadan tampak dipotong cepak.
Saat ditanya awak media mengenai kesiapannya jika ditahan hari ini, Dadan mengaku siap.
“Siap,” jawab Dadan singkat di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Setelah itu, Dadan masuk ke lobi dan mengurus administrasi di meja resepsionis. Ia kemudian duduk di sofa menunggu dipanggil tim penyidik.
Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Adapun satu tersangka baru lainnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Pejabat struktural MA itu sudah datang sekitar 45 menit sebelum Dadan tiba di KPK.
Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Sedianya, mereka diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023) pekan lalu, namun meminta penjadwalan ulang.
Untuk diketahui, salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Yosep menyebut, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.