Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Fatia-Haris Minta JPU Hadirkan Luhut di Persidangan

Kompas.com - 23/05/2023, 20:21 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Andi Muhammad Rezaldy meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Andi mengatakan, dalam sidang lanjutan yang ditetapkan Majelis Hakim pada 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi itu, ia akan menagih komitmen JPU untuk menghadirkan Luhut yang disebut sebagai pelapor kasus tersebut.

"Kami akan menagih komitmen JPU untuk menghadirkan saksi Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi pelapor dalam perkara ini," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut

Andi mengatakan, Luhut wajib dihadirkan mengingat pasal yang dikenakan kepadanya, yakni Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delict) dan sifatnya absolut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andi menyebut JPU tak profesional dalam menangani kasus kliennya.

"Dalam proses persidangan tadi (saat putusan sela), JPU juga tampak tidak profesional dan kapabel dalam menangani kasus ini karena menyatakan tidak ada muatan hak asasi manusia dan isu lingkungan hidup dalam perkara Fatia dan Haris," kata Andi.

Padahal, kata Andi, tindakan yang dilakukan Fatia dan Haris mengungkap berbagai temuan kepada publik dari hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil dengan judul ekonomi politik penempatan militer di Papua studi kasus di Intan Jaya.

Hal tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat serta perjuangan atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat di Papua yang telah dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan hak asasi manusia.

"Dengan demikian, hal tersebut sekaligus membuktikan bahwa JPU tampaknya tidak memahami perkara ini secara mendalam dan utuh serta terlihat memaksakan perkara ini untuk masuk dalam proses persidangan," kata Andi.

Baca juga: Saat Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Hanya Berasumsi Luhut Korupsi dan Harus Minta Maaf...

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.


Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim dilanjutkan.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023," kata Arthana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com