JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mahfud MD, meminta seluruh pejabat dan pegawai Kementerian Kominfo tak resah dengan proses hukum kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G.
"Semua pejabat dan pegawai di Kominfo untuk terus bekerja dengan tenang, tidak usah gelisah. Proses hukum yang akan berlangsung ada prosedurnya sendiri, tidak akan menyasar sembarang orang, itu aturan hukum," kata Mahfud dalam konferensi pers usai pelantikan 4 pejabat eselon I di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
"Jadi saudara tenang saja bekerja seperti biasa, jangan terhambat, jangan juga takut ambil keputusan," sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan, jika para pejabat eselon I Kemenkominfo ragu dalam mengambil sebuah keputusan supaya langsung menghadap dirinya untuk berdiskusi.
Baca juga: Ungkap Proyek BTS 4G Bermasalah, Mahfud: BPKP Tidak Boleh Masuk di Kominfo
"Dan nanti kalau ada sesuatu yang menyebabkan saudara ragu, bisa ke saya kalau itu pejabat eselon I," ucap Mahfud.
Kemarin Mahfud juga mendorong supaya aparat penegak hukum menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi itu. Bahkan dia menyatakan Kemenkominfo membuka diri jika Kejaksaan Agung ingin menggali informasi lebih banyak terkait perkara tersebut.
“Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan saya membuka diri,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
“Silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa di Kominfo, dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai,” ucap Mahfud.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Baca juga: Wapres Sebut Proyek Tol Langit Tetap Jalan meski Pembangunan Menara BTS Dikorupsi
Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sebagian dari tersangka itu segera diajukan ke persidangan untuk diadili.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Mahfud mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan sejak 2006. Namun, baru bermasalah pada anggaran pada 2020.
"(Proyek) itu berlangsung sejak 2006 sampai 2019 berjalan bagus, baru muncul masalah sejak anggaran pada 2020, yaitu ketika proyek senilai Rp 28 sekian triliun itu dicairkan dulu sebesar Rp 10 koma sekian triliun pada 2020-2021," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/3/2023).
Mahfud mengungkapkan, ketika dana tersebut hendak dipertanggungjawabkan pada Desember 2021, ditemukan fakta bahwa tidak ada pembangunan menara BTS yang sudah dianggarkan.
Baca juga: Diduga Ada Aliran Dana Korupsi BTS 4G ke 3 Parpol, Mahfud: Biar Hukum yang Menentukan
Pihak yang mengerjakan proyek itu pun meminta perpanjangan waktu untuk membangun BTS hingga Maret 2022, dengan alasan pandemi Covid-19.
"Padahal, uangnya sudah keluar tahun 2020-2021, minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," ujar Mahfud.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad | Editor : Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.