JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mengatakan, proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai bermasalah sejak 2020 atau masa awal pandemi Covid-19.
Padahal, menurut Mahfud, proyek pembangunan BTS 4G telah berlangsung sejak 2006 dan belum pernah bermasalah.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam jumpa pers tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate di Istana Negara pada Senin (22/5/2023).
Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G berjalan lancar sejak 2006 sampai 2019. Namun, persoalan muncul pada tahun anggaran 2020, tepatnya saat pencairan anggaran proyek tersebut.
Baca juga: Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti
Dia melanjutkan, pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 28 triliun untuk proyek itu. Sedangkan anggaran yang baru dicairkan pada 2020-2021 sebesar lebih dari Rp 10 triliun.
Lantas pada Desember 2021, lanjut Mahfud, seharusnya penggunaan anggaran dari proyek tersebut dipertanggungjawabkan. Namun, pada kenyataannya barang atau item dari proyek itu tidak ada.
Mahfud melanjutkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan BTS 4G itu meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022 dengan dalih pandemi Covid-19.
“BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada. Lalu, dengan alasan Covid minta perpanjangan, padahal uangnya ini sudah keluar tahun 2020 tahun 2021," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS
Padahal, menurut Mahfud, permintaan perpanjangan waktu itu tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan dari Kemenkominfo.
“Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret, sampai bulan Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower,” imbuh Mahfud.
Setelah pengajuan perpanjangan itu, pemerintah lantas melakukan pemeriksaan lapangan. Ternyata dari target sebanyak 4.200 menara yang akan dibangun, baru diselesaikan sebanyak 1.100 unit.
Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit, terungkap dari 1.100 menara yang dilaporkan selesai ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi,” ucap Mahfud.
“Tetapi, diasumsikan dulu bahwa itu benar, dan itu nilainya hanya sekitar Rp 2,1 triliun, sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, ketidakjelasan penggunaan anggaran proyek yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 8 triliun itu harus dipertanggungjawabkan di pengadilan oleh semua pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.