Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Jokowi: Proyek BTS 4G Tetap Jalan, Uang Negara Dikembalikan

Kompas.com - 22/05/2023, 13:25 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tetap dilaksanakan.

Sekalipun, saat ini proyek tersebut tengah diusut dugaan perkara korupsinya oleh Kejaksaan Agung. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, salah satu di antaranya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Permintaan tersebut disampaikan Presiden Jokowi kepada Pelaksana Tugas Menkominfo sekaligus Menteri Koordiantor bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Mahfud: Menkominfo Definitif Pengganti Johnny G Plate Belum Diputuskan

"Arahan Presiden usahakan (proyek BTS 4G) itu jalan, usahakan semua kembali uangnya. (Uang) yang sekarang masih di mana-mana itu. Dioperasikan ke situ (dikembalikan untuk proyek BTS 4G). Tentu hukum yang akan melakukan itu," kata Mahfud.

Presiden, kata dia, juga mengingatkan bahwa proyek ini merupakan salah satu proyek strategis nasional yang pembangunannya sudah dimulai sejak 2006. 

Keberadaan proyek ini diperlukan masyarakat guna menunjang kelancaran komunikasi. Sehingga, pemeriintah ingin agar proyek ini tetap dilanjutkan pembangunannya.

"Karena kalau tidak lama-lama ilang, lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap hak-hak rakyat ini," tutur Mahfud.

Baca juga: Mahfud Beberkan Kejanggalan Proyek BTS 4G yang Menyeret Johnny G Plate

"Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus. Pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat itu akan hangus kalau ini tak diteruskan," tambahnya.

Adapun proyek pengadaan BTS 4G adalah proyek pengadaan sinyal 4G untuk masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator.

BTS berfungsi untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi, seperti telepon seluler, telepon rumah, dan perangkat lain.

Sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lain menjadi sebuah pesan atau data.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Minta Pegawai Kominfo Bekerja seperti Biasa

Pembangunan BTS di wilayah 3T ini merupakan implementasi arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital di seluruh Tanah Air.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com