Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Proyek BTS 4G, Pemerintah: Supaya Publik Tak Dirugikan

Kompas.com - 23/05/2023, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan masyarakat yang akan dirugikan jika proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G terhenti akibat skandal korupsi.

Mahfud mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan proyek pembangunan BTS 4G merupakan salah satu dari proyek strategis nasional (PSN) yang sudah dirintis sejak 2006.

Dia melanjutkan, proyek BTS 4G diperlukan guna menunjang kelancaran komunikasi masyarakat sehingga pemerintah menginginkan supaya program itu tetap dilanjutkan.

"Karena kalau tidak lama-lama hilang, lalu ke depannya lagi rakyat akan mengalami kerugian. Oleh sebab itu tindakan hukum yang harus ditegakkan secara tegas terhadap hak-hak rakyat ini," kata Mahfud yang merangkap sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Kejagung Periksa Johnny G Plate dan 5 Saksi dari Kominfo Terkait Kasus BTS 4G Bakti

Mahfud mengatakan, program pembangunan BTS merupakan pekerjaan yang penting bagi rakyat Indonesia.

"Soal proyeknya nanti kita cari jalan agar itu terus. Pekerjaan kita yang sudah 14 tahun berjalan bagus dari waktu ke waktu dari tempat ke tempat itu akan hangus kalau ini tak diteruskan," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan, proyek BTS 4G berjalan lancar sejak 2006 sampai 2019. Namun, persoalan muncul pada tahun anggaran 2020, tepatnya saat pencairan anggaran proyek tersebut.

Dia melanjutkan, pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 28 triliun untuk proyek itu. Sedangkan anggaran yang baru dicairkan pada 2020-2021 sebesar lebih dari Rp 10 triliun.

Baca juga: Mahfud Persilakan Kejagung Periksa Pegawai Kominfo Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS

Lantas pada Desember 2021, lanjut Mahfud, seharusnya penggunaan anggaran dari proyek tersebut dipertanggungjawabkan. Namun pada kenyataannya barang atau item dari proyek itu tidak ada.

Mahfud melanjutkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan BTS 4G itu meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022 dengan dalih pandemi Covid-19.

“BTS-nya itu, tower-tower-nya itu tidak ada. Lalu dengan alasan Covid minta perpanjangan, padahal uangnya ini sudah keluar tahun 2020 tahun 2021," kata Mahfud.

Padahal menurut Mahfud, permintaan perpanjangan waktu itu tidak sesuai dengan kontrak yang diberikan dari Kemenkominfo.

Baca juga: Arahan Jokowi: Proyek BTS 4G Tetap Jalan, Uang Negara Dikembalikan

“Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret, sampai bulan Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower,” imbuh Mahfud.

Setelah pengajuan perpanjangan itu, pemerintah lantas melakukan pemeriksaan lapangan. Ternyata dari target sebanyak 4.200 menara yang akan dibangun baru diselesaikan sebanyak 1.100 unit.

Setelah dilakukan pemeriksaan melalui satelit terungkap dari 1.100 menara yang dilaporkan selesai ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com