Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": PKS, PAN, dan PPP Harus Waspadai "Parliamentary Threshold"

Kompas.com - 23/05/2023, 06:05 WIB
Irfan Kamil,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Survei Litbang Kompas mengemukakan, tiga partai yang saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019-2024 mendapatkan kursi di DPR, harus mewaspadai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, untuk pemilu mendatang.

Ketiganya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Elektabilitas ketiga partai tersebut berada di bawah empat persen dalam survei Litbang Kompas pada Mei 2023, dengan margin error penelitian ± 2,83 persen

Dalam survei yang digelar pada 29 April-10 Mei 2023 ini, elektabilitas PKS berada di angka 3,8 persen. Angka ini turun dibandingkan bulan Januari yang berada di angka 4,8 persen.

Kemudian, elektabilitas PAN naik dari 1,6 persen pada Januari 2023 menjadi 3,2 persen pada Mei ini. Sementara elektabilitas PPP berada di angka 2,9 persen, naik 0,4 persen dari 2,3 persen pada Januari lalu.

Dalam survei ini, sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di kantor KPU RI, Jumat (12/5/2023)KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di kantor KPU RI, Jumat (12/5/2023)
Metode ini digunakan dengan pada tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error penelitian ± 2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.

Sebagai informasi, parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Aturan parliamentary threshold juga diberlakukan pada pemilu 2019, dan tercantum dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu ditemui di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023). KOMPAS.com/ Tatang Guritno Presiden PKS Ahmad Syaikhu ditemui di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/5/2023).

Dalam UU itu ditetapkan sebuah parpol harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional untuk bisa memperoleh kursi di DPR.

Aturan itu berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Sedangkan partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

Plt Ketua Umum PPP Mardiono memberikan keterangan pers sebelum pertemuan antara pengurus PPP dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Ketua Umum PPP Mardiono memberikan keterangan pers sebelum pertemuan antara pengurus PPP dan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com