JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengungkapkan, dirinya mendengar omongan-omongan bahwa penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merupakan bentuk intervensi politik.
Namun, Surya Paloh tidak mau percaya dengan godaan-godaan yang masuk tersebut.
Ia berharap Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka korupsi bukan karena intervensi politik dan kekuasaan.
"Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan pada saya, ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas daripada intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan pada diri saya, dan saya sudah katakan tidak benar itu," ujar Paloh dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Yakin Johnny G Plate Tak Terlibat Korupsi BTS 4G di Kominfo
Paloh mengatakan, jika kecurigaan-kecurigaan yang disampaikan orang lain ternyata benar, maka ia percaya hukum alam akan bekerja.
"Kalau benar, mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan kepada itu. Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita menghargai proses hukum," katanya.
Surya Paloh menegaskan bahwa Nasdem akan menghormati proses hukum terhadap Johnny G Plate.
Akan tetapi, Paloh mengaku kesulitan untuk mengusir perasaan yang mengusik emosi di dalam dirinya terkait penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka
"Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap hormati ini. Tapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," ujar Paloh.
Baca juga: Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Terhadap Johnny G Plate langsung di tahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Baca juga: Nasdem Berduka Johnny Plate Tersangka, Paloh Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.