JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh masih meyakini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan Bakti di Kementerian Kominfo.
Surya Paloh mengatakan, Nasdem masih mengutamakan asas praduga tak bersalah pada Johnny G Plate.
Pasalnya, Paloh telah berulang kali menanyakan pada Johnny soal keterlibatannya dalam perkara tersebut atau tidak.
“Pertanyaan saya sederhana, 'Bung tahu saya Ketua Umum di sini, mengerahkan semua energi dan idealisme saya, waktu dan tenaga pikiran saya.. Satu hal yang saya minta dari anda, jujur anda ada terlibat tidak?'” kata Surya Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: KPU Persilakan Johnny G Plate jika Ingin Mundur Jadi Bacaleg Nasdem
“Dia (Johnny) menyatakan enggak ada itu. Maka saya confident untuk dia sebenarnya tak terseret dalam situasi hari ini,” ujar Paloh melanjutkan.
Di sisi lain, Surya Paloh menyatakan kesiapannya untuk mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perkara tersebut.
Bahkan, ia mempersilakan jika Kejagung ingin melakukan pemeriksaan aliran dana yang diduga sampai ke Nasdem.
“Periksa seluruh yang kemungkinan (terlibat), dari ujung kiri, ke ujung kanan, dari barat timur, atas bawah siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun, termasuk Partai Nasdem,” katanya.
Baca juga: Nasdem Berduka Johnny Plate Tersangka, Paloh Tak Bisa Sembunyikan Kesedihan
Namun, Surya Paloh meminta aparat penegak hukum tak tebang pilih dalam menangani persoalan yang menjerat Johnny G Plate.
“Dan berikan juga hukuman yang setimpal tanpa ada lex specialis, dalam pengertian previlage, si a boleh diperiksa si c boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita,” ujar Paloh.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022
Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejagung juga menyatakan kasus dugaan korupsi menara BTS 4G itu bukan tindak pidana korupsi biasa. Sebab, kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.
Baca juga: Surya Paloh: Nasdem Bakal Beri Bantuan Hukum pada Johnny G Plate
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.