JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penetapan status hukum Johnny dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan ketiga pada hari ini, Rabu (17/5/2023).
Johnny sebelumnya sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Baca juga: Surya Paloh Kumpulkan Elite Nasdem Usai Johnny Plate Jadi Tersangka
Saat berjalan menuju mobil tahanan, Johnny nampak tersenyum ke hadapan awak media yang sudah menunggu.
Selain itu, Johnny juga terlihat mengenakan borgol dan diapit oleh aparat Kejagung menuju mobil tahanan.
Penyidik Kejagung juga sempat menggeledah mobil dinas yang digunakan oleh Johnny.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, hari ini.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Baca juga: Kejagung Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol
Kuntadi mengatakan, penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Dalam waktu yang bersamaan, kata Kuntadi, penyidik Kejagung juga menggeledah kediaman Johnny di kompleks rumah dinas menteri dan kantor Kemenkominfo.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Johnny G Plate di Kasus Bakti Kominfo
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukan yakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.