Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IM57+ Pertanyakan Agenda di Balik Keinginan Nurul Ghufron Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kompas.com - 16/05/2023, 17:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun, dipertanyakan.

Sebab, menurut Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha, keinginan Ghufron memperpanjang masa jabatan ini tidak pernah disampaikan ke publik sebelumnya.

Untuk diketahui, IM57+ Institute merupakan organisasi yang diisi oleh mantan karyawan KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi? Perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi?” kata Praswad kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan KPK Diubah Jadi 5 Tahun

“Nurul Ghufron tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka (permohonan perpanjangan masa jabaran pimpinan KPK) selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan,” ucapnya.

Diketahui, Nurul Ghufron tengah mangajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK).

Dalam uji materi tersebut, terdapat permohonan perpanjangan masa jabatan yang awalnya 4 tahun menjadi 5 tahun yang disisipkan dalam perbaikan permohonan mengenai batas umur minimal Pimpinan KPK.

Praswad berpandangan, perpanjangan masa jabatan yang diajukan Nurul Ghufron dilakukan pada saat akan diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kepala Bea Cukai Makassar Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Pribadi

Sehingga, menurut dia, wajar jika publik mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang tengah diperjuangkan oleh Wakil Ketua KPK itu..

“Jangan sampai dugaan digunakanannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan,” kata Praswad.

Mantan Penyidik KPK ini menilai, perpanjangan masa jabatan yang tengah diuji di MK bukan hanya menguntungkan Nurul Ghufron tetapi seluruh pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri.

Fakta ini, kata Praswad, tidak bisa dipisahkan dari beberapa rangkaian peristiwa mulai tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai dengan dugaan rekayasa kasus di KPK yang kini dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK maupun Kepolisian.

“Menjadi relevan untuk dipertanyakan siapakah sebenarnya yang mempunyai agenda ini?” tuturnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Sambangi KPK, Dapat Pembekalan Antikorupsi

Selain itu, ia berpandangan, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak memiliki prestasi, yang menurutnya patut mendukung dan melegitimasi bahwa jabatan pimpinan KPK harus diperpanjang.

Bahkan, ia mengatakan, KPK justru diwarnai banyak kontroversi akhir-akhir ini, di samping kualitas dan kuantitas kasus rasuah yang ditangani KPK menurun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com