Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Aduan LBH PP Muhammadiyah ke Komnas HAM Terkait Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Peneliti BRIN

Kompas.com - 16/05/2023, 16:36 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah resmi mengadukan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dua peneliti BRIN tersebut adalah Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) dan Thomas Djamaluddin.

Poin pertama pengaduan adalah pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Menurut LBH PP Muhammadiyah, kedua peneliti teradu melakukan upaya pelanggaran hak atas kebebasan beragama terhadap warga Muhammadiyah.

"Tindakan APH dalam melakukan pembatasan atas hak kebebasan beragama dan atau berkeyakinan warga Muhammadiyah dapat dilihat dari ujaran yang menyatakan bahwa ia akan membunuh warga Muhammadiyah," ujar Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam surat pengaduan ke Komnas HAM, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: LBH PP Muhammadiyah Adukan 2 Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah ke Komnas HAM

Sedangkan Thomas Djamaluddin dinilai melakukan tindakan ujaran di sosial media maupun di website yang mengarah pada pembatasan atas hak kebebasan beragama warga Muhammadiyah.

Hal itu tercermin dalam pernyataan Thomas yang menyebut metode hisab dan penghitungan penetapan kalender Islam yang diyakini Warga Muhammadiyah sudah usang dan mendesak agar cara tersebut ditinggalkan.

"Selain itu, TD juga menyatakan bahwa ia tidak menginginkan adanya perbedaan dengan menyatakan bahwa perbedaan tidak dilestarikan, melainkan menginginkan adanya penyeragaman atas nama kesatuan umat," kata Taufiq.

Poin kedua yang diadukan adalah tindakan diskriminatif berdasarkan identitas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Padahal, kata Taufiq, keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BRIN yang seharusnya tidak melakukan tindakan SARA.

"Sayangnya yang dilakukan oleh keduanya jauh dari norma-norma ASN dan keduanya justru melakukan serangkaian tindakan dan ujaran yang mengarah pada praktik diskriminasi berbasis sikap keyakinan atau keagamaan," ujar Taufiq.

Poin ketiga adalah ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan persekusi.

Menurut Taufiq, tindakan kedua peneliti BRIN itu mengarah pada tindakan persekusi dengan secara gamblang menyebut akan membunuh warga Muhammadiyah satu-persatu.

"Berdasarkan uraian di atas beserta dokumen lampiran terkait surat pengaduan ini, maka kami dari LBH PP Muhammadiyah meminta kepada Komnas HAM RI agar melakukan sejumlah langkah penerimaan, pemrosesan, dan penindalanjutan aduan ini," kata Taufiq.

Baca juga: Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN Imbas Ancaman Pembunuhan Warga Muhammadiyah

Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Halaman:


Terkini Lainnya

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Peluang Periksa Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Soal Pihak yang Terlibat Aliran Dana Rp 5 Triliun ke 20 Negara, PPATK Enggan Beberkan

Nasional
Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

Nasional
BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

BSSN Akui Data Lama INAFIS Bocor, Polri Akan Lakukan Mitigasi

Nasional
Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Anies dan Ganjar Diprediksi Menolak jika Ditawari jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com