Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Wagub Lampung Chusnunia untuk Klarifikasi LHKPN

Kompas.com - 15/05/2023, 19:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada Rabu (17/5/2023) untuk diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Rabu nanti dijadwalkan Wagub (Wakil Gubernur) dulu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

Pahala belum menjelaskan alasan pemanggilan Chusnunia dan kenapa LHKPN miliknya masuk kategori outlier atau mencurigakan.

Baca juga: Penetapan Tersangka Andhi Pramono Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, LHKPN Chusnunia tercatat sebesar Rp 13.663.133.913.

Dari jumlah tersebut, Rp 6.887.100.000 di antaranya merupakan lahan dan bangunan.

Asetnya yang terbesar berupa lahan dan bangunan seluas 1737 meter persegi/54 meter persegi di Jakarta Selatan.

Nilainya mencapai Rp 4.562.000.000 dan diklaim atas hasil sendiri.

Kemudian, ia tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 425.000.000 yang terdiri dari mobil Honda Accord Sedan Tahun 2010 dan Toyota Alphard Tahun 2014.

Baca juga: Soal Mobil Dinas Gubernur dan Wagub Lampung Telat Bayar Pajak, Pemprov Akui Lalai

Ia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 6.351.033.913.

Chusnunia tidak tercatat memiliki harta bergerak lain, surat berharga, maupun utang.

Dengan demikian, kekayaannya mencapai Rp 13.663.133.913.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com