JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait adanya pasal yang menyebutkan dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin.
Pasal tersebut dianggap bermasalah oleh beberapa organisasi kesehatan. Mereka menilai pasal akan membuat dokter takut berpraktek.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini.
Meski sudah berlaku selama hampir 20 tahun, tidak ada organisasi profesi dan individu yang bersuara dan berinisiatif untuk memperbaikinya.
Menurut Syahril, menolak RUU justru mengembalikan pasal-pasal hukum seperti dulu.
Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Nakes yang Lalai dan Sebabkan Kematian Paisen Dipidana 6 Tahun 8 Bulan
"Menolak RUU akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes,” kata Syahril dalam siaran pers, Jumat (12/5/2023).
"Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu, sih, organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?” tambah Syahril.
Adapun aturan yang dimaksud Syahril adalah UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.
Pasal 66 ayat (1) beleid menyebutkan, setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Baca juga: IDI Khawatir soal Status Organisasi Profesi Jika RUU Kesehatan Disahkan
Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Syahril beranggapan, penolakan terhadap RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
Pasal-pasal tersebut pun masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.
“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini," tutur dia.
Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan
Lebih lanjut, Syahril menjabarkan ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.
Pasal tersebut mengenai penyelesaian sengketa di luar pengadilan, pelindungan untuk peserta didik, dan proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.