Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Prapedilan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Kembali Ditunda

Kompas.com - 15/05/2023, 14:11 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini sebelumnya juga ditunda lantaran tim Divisi Hukum dari pihak Bareskrim Polri tidak hadir pada sidang perdana Senin (8/5/2023) lalu.

"Pihak pemohon hadir, termohon?" tanya Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Helikopter Firli Bahuri Ditunda

"Izin Yang Mulia, tadi saya sempat komunikasi dengan pihak termohon, dia mengatakan bahwa surat kuasa dari Bareskrim belum turun," timpal Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Mendengar penjelasan itu, Hakim Afrizal lantar meminta juru sita untuk kembali memanggil termohon dalam hal ini Kabareskrim Polri dengan peringatan. Sidang pun ditunda hingga Selasa (23/5/2023).

"Kita tunda sekali lagi ya, memanggil termohon dengan peringatan," tegas Hakim Afrizal.

Usai persidangan, Kurniawan selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Bareskrim untuk yang kedua kalinya itu. Apalagi, permohonan praperadilan tersebut sudah didaftarkan sejak satu bulan lalu.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Halikopter Firli Bahuri

"Atas ketidakhadiran dari Divisi Hukum Mabes Polri dengan alasan bahwa surat kuasa belum turun, kami sebagai pemohon sangat kecewa karena permohonan sudah diajukan, jauh sebelum lebaran pada tanggal 10 april 2023," kata Kurniawan.

Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.

Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Penyelewengan Dana Reses PAN

"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.

LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.

Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com