Salin Artikel

Ombudsman Panggil Firli Bahuri Terkait Pemberhentian Brigjen Endar Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan koleganya pada pekan ini.

Anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng mengatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Robert tidak menjelaskan dengan gamblang kapan Firli akan dipanggil. Ia hanya mengungkapkan bahwa mulai hari ini, Senin (15/5/2023) hingga Rabu (17/5/2023) pihaknya akan meminta keterangan dari para pihak terkait.

“Hari ini hingga Rabu ada beberapa pihak (pelapor, terlapor dan para pihak terkait),” kata Robert saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Robert, pada hari ini pihaknya menjadwalkan memintai keterangan dari pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah pihak kepolisian dimaksud adalah Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Robert belum menjawab.

Dihubungi secara terpisah, anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki juga mengatakan bahwa aduan Endar Priantoro masih dalam tahap permintaan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Menurutnya, proses klarifikasi ini menjadi lama karena laporan masuk pada hari terakhir kerja sebelum lebaran.

Selain itu, Mabes Polri tengah fokus mengawal Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo.

“Minggu ini Insya Allah akan berlanjut,” tutur Marzuki.

Meski demikian, Marzuki juga belum mengungkapkan kapan jadwal pemanggilan Firli Bahuri.

“Belum tahu, sabar ya,” kata Marzuki.

Sebelumnya, Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri; Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H, Harefa; dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.

Endar Priantoro menduga mereka melakukan tindakan maladministrasi saat memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Endar Priantoro diberhentikan pimpinan KPK dengan alasan masa jabatannya telah habis.

Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Pada Selasa (4/4/2023), Endar mendatangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) guna melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.

Firli merupakan pimpinan yang menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret 2023. Sementara Cahya menerbitkan surat pemberhentian pada 31 Maret 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/12321731/ombudsman-panggil-firli-bahuri-terkait-pemberhentian-brigjen-endar-pekan-ini

Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke