JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga pekan depan, Senin (15/5/2023).
Sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana hari ini, tetapi sidang ditunda lantaran tim Divisi Hukum dari pihak Bareskrim Polri tidak hadir dalam agenda tersebut.
Gugatan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Termohon tidak ada kabar ya, karena tidak hadir sidang ditunda dan termohon supaya hadir ya Senin 15 Mei,” ujar Hakim Tunggal Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Sidang Haris Azhar dan Fatia Kembali Digelar, Tak Ada Orasi Massa Aksi di PN Jaktim Kali Ini
Dalam gugatannya, LP3HI menyebutkan, Firli Bahuri selaku pimpinan KPK melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada untuk berziarah ke makam orang tuanya, dengan menggunakan alat transportasi berupa helikopter pada sekitar Juni 2020.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut temuan ICW, terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi.
"Bahwa terhadap gratifikasi tersebut, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus bersalah," tulis gugatan praperadilan LP3HI.
Baca juga: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dugaan Gratifikasi Fasilitas Halikopter Firli Bahuri
LP3HI mengungkapkan, tindak pidana gratifikasi tersebut juga telah dilaporkan oleh ICW kepada Bareskrim Polri pada tanggal 3 Juni 2021.
Namun demikian, hingga LP3HI mengajukan praperadilan kasus ini ke PN Jakarta Selatan, Bareskrim Polri tidak juga menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
"Bahwa penanganan yang lama dan tidak kunjung selesai atas dugaan tindak pidana perkara aquo membuktikan bahwa termohon (Bareskrim Polri) melakukan tebang pilih atas penegakan hukum di Indonesia sebab perkara lain telah menjalani pemeriksaan dan telah melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tulis LP3HI dalam gugatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.