Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Muhammad Menang di PTUN, Pemecatannya dari MPR Dibatalkan

Kompas.com - 14/05/2023, 09:49 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fadel Muhammad.

Fadel Muhammad menggugat pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022.

Adapun perkara nomor 398/G/2022/PTUN.JKT yang diadili oleh hakim Andi Fahmi Azis dengan anggota Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata ini diajukan melawan pimpinan DPD.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim Andi, Kamis (5/5/2023).

Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla ke BK DPD Terkait Manipulasi Agenda Sidang Paripurna

PTUN Jakarta pun membatalkan surat keputusan DPD RI Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023 tertanggal 18 Agustus 2022.

Dalam putusan ini, DPD selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut. Dengan demikian, Fadel Muhammad tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000," demikian bunyi putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Fadel Muhammad dicopot dari jabatannya setelah Sidang Paripurna DPD pada Kamis (18/8/2022) memutuskan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Dikutip dari siaran pers Ketua DPD La Nylla Mattalitti, salah satu agenda dalam sidang tersebut adalah penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan wakil ketua MPR.

"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla, dalam siaran pers.

Dinilai inkonstitusional

Fadel Muhammad menganggap, pencopotannya dari jabatan wakil ketua MPR sebagai upaya inkonstitusional.

Ia menilai, mekanisme mosi tidak percaya yang membuatnya dicopot dari jabatan wakil ketua MPR tidak diatur dalam aturan perundang-undangan maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Merasa Difitnah, La Nyalla Minta Fadel Muhammad Diberhentikan dari Anggota DPD RI

Fadel pun berpandangan, ia telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan tata tertib DPD yang mengamanatkan dirinya menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

Ia juga menilai, langkah anggota DPD yang tidak sesuai kaidah hukum dan aturan perundang-undangan masuk dalam kategori perbuatan tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan serta kewajiban menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota DPD yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta gugatan secara perdata dan pidana.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Fadel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com