JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menyampaikan, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerindra akan mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) mereka untuk Pileg DPR RI pada Sabtu (13/5/2023).
"Untuk besok itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima," ujar Mellaz, Jumat (12/5/2023).
Sejak pendaftaran dibuka pada Senin (1/5/2023), baru ada 8 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI, yaitu PKS, Hanura, PDI-P, Nasdem, Ummat, Garuda, PAN, dan PPP.
Selain 4 partai politik yang besok akan mendaftar, masih ada 6 partai politik lain yang belum mendaftar.
Baca juga: Sisa 2 Hari, Sejumlah Partai Politik Belum Daftarkan Caleg ke KPU RI, Ini Daftarnya
Enam partai politik itu adalah Partai Buruh, Demokrat, PKN, Perindo, Golkar, dan PSI.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: [UPDATE] Tersisa 3 Hari, Baru 452 Bacalon DPD Daftar ke KPU
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.