Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/05/2023, 09:04 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai kepala desa (kades) di berbagai daerah mundur dari jabatannya lantaran hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Di Kabupaten Buleleng, Bali, misalnya, hingga Kamis (11/5/2023), tercatat empat kades telah menyampaikan surat pengunduran diri atas alasan tersebut.

Di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga Jumat (5/5/2033), lima kepala desa juga menyatakan mundur karena hendak jadi caleg. Lalu, di Kabupaten Blora dan Purworejo, Jawa Tengah, sejumlah kades mundur juga atas alasan yang sama.

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi Bersiap Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Siapa Saja?

Memang, kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” demikian bunyi Pasal 11 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Baca juga: Deretan Artis yang Jadi Caleg DPR RI Partai Nasdem: Dari Penyanyi hingga Pemain Sinetron

Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg yakni:

  • Kepala daerah;
  • Wakil kepala daerah;
  • Aparatur sipil negara (ASN);
  • Anggota TNI;
  • Anggota Polri;
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Baca juga: PDI-P Daftarkan Puan Maharani sebagai Bakal Caleg 2024

Lantas, bagaimana dengan menteri? Haruskah menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif juga mundur dari jabatannya?

Aturan menteri nyaleg

Tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.

Baca juga: Dua Menteri Nasdem Daftar Jadi Caleg, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate

Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan. Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.

Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.

Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari Presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

Nasional
Pemerintah Putuskan 'Social E-Commerce' Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Pemerintah Putuskan "Social E-Commerce" Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Nasional
Megawati Disebut Dialog Berulang Kali dengan Jokowi sebelum Nama Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan

Megawati Disebut Dialog Berulang Kali dengan Jokowi sebelum Nama Bakal Cawapres Ganjar Diputuskan

Nasional
Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

Nasional
KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang 'Panas' di Perusahaan Penerbangan

KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang "Panas" di Perusahaan Penerbangan

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

Kaesang Gabung PSI, Said Abdullah Beberkan Perjalanan Politik Jokowi Bersama PDI-P

Nasional
Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Urus SKCK Sendiri, Anies: Buat Melamar Kerja...

Nasional
Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Kompolnas Harap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut Transparan

Nasional
Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Soal Nama Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P: Dialog 3 Jam dengan Jokowi sampai Minta Petunjuk Tuhan Sudah Dilakukan

Nasional
Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan

Nasional
Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Hasto Kristiyanto Ungkap Peluang Bakal Cawapres Ganjar Seorang Perempuan

Nasional
Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Ganjar Sebut Mahfud Berpeluang Jadi Cawapres, PPP: Megawati Punya Insting Politik yang Luar Biasa

Nasional
Alasan Pemerintah Larang Transaksi di 'Social E-commerce' seperti TikTok Shop

Alasan Pemerintah Larang Transaksi di "Social E-commerce" seperti TikTok Shop

Nasional
Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Kaesang Masuk PSI, Projo: Semoga Bisa Ubah Apatisme Politik di Kalangan Anak Muda

Nasional
KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Kembali Periksa Istri Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com