JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (13/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).
"Tanggal 13 (Mei)," ujar dia.
Baca juga: Bertemu Golkar, PKB Sampaikan Sudah Sepakat dengan Gerindra usung Prabowo Capres
Dasco tak membocorkan nama yang bakal masuk dalam daftar bacaleg Gerindra. Dia mengatakan, bacaleg dari partainya bisa dilihat ketika akan didaftarkan ke KPU.
"Bisa dilihat aja nanti, kan kita publish itu," tutur Dasco.
Diketahui pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI dibuka KPU RI sejak 1 Mei 2023.
Partai pertama yang mendaftarkan caleg mereka ke KPU yaitu Partai Keadilan Sejahtera yang dilaksanakan pada Senin (8/5/2023).
Kemudian, Partai Hanura yang mendaftarkan bacaleg DPR-nya ke KPU RI, pada Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Sejumlah Artis dan Akademisi Jadi Bacaleg PDI-P: Ada Deni Cagur, Once Mekel hingga Mbah Rono
Sementara itu, Hari ini ada tiga parpol yang menyusul mendaftarkan bacaleg mereka yaitu PDI-Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Ummat.
Adapun batas pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Sekjen PDI-P Resmi Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.