JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan PKS mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang kini telah masuk ke DPR untuk ditindaklanjuti.
Nasir meyakini semua fraksi di Komisi III DPR pasti akan mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Saya pikir tidak ada yang tidak dukung. Semua memberikan dukungan. Makanya kita berharap semua itu bisa berjalan secara teratur dan terukur," ujar Nasir saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Wamenkumham Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya soal Korupsi
Namun, Nasir mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset jangan sampai disalahgunakan ketika sudah disahkan menjadi UU.
Dia berseloroh RUU Perampasan Aset bisa berubah menjadi 'perampokan aset' jika sampai disalahgunakan.
"Itu plesetan. Artinya jangan sampai kalau misalnya RUU Perampasan Aset ini tidak diikuti dengan pembenahan institusi penegak hukum, aspek integritas APH, kemudian tidak dikuti pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan, maka kita khawatir RUU ini bisa disalahgunakan," tuturnya.
Baca juga: Meloloskan RUU Perampasan Aset di Tahun Politik
"Nah itulah yang kemudian dipelesetkan bukan perampasan, tapi perampokan. Itu akhirnya kan publik memplesetkan begitu, bukan perampasan, tapi perampokan aset," sambung Nasir.
Apalagi, kata Nasir, setiap warga negara memiliki kekuasaan atas harta benda masing-masing, yang mana itu diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.
Maka dari itu, warga negara berhak mendapat perlindungan atas aset-asetnya tersebut.
"Nah karena itu RUU Perampasan Aset ini benar-benar terukur dan benar-benar teratur. Sehingga RUU ini memang istilahnya itu ingin menghadirkan pemerintahan dan aparatur penyelenggara negara yang bersih dan berwibawa," katanya.
Meski begitu, Nasir meyakini hadirnya UU Perampasan Aset akan membawa dampak baik supaya penyelenggara negara lebih bersih dari korupsi.
Nasir mengingatkan RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat untuk kepentingan politik jika sudah disahkan menjadi UU.
"Ketika kelak RUU itu jadi UU, dia tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan politik, dalam hal ini misalnya mengincar lawan politik, dan sebagainya," imbuh Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.