JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung yang telah menjabat selama 14 tahun, Reihana disebut memiliki enam rekening bank tetapi hanya satu yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, lima rekening tersebut tidak dilaporkan Reihana pada LHKPN 2021.
Baca juga: KPK soal Reihana: 14 Tahun Jadi Kadinkes Lampung Masa Hartanya Cuma Rp 2 Miliar
Pahala mengaku baru mengetahui kelakuan Reihana baru-baru ini.
“(Rekening) ada enam, yang dilaporkan satu,” kata Pahala saat ditemui awak media di gedung ACLC KPK, Rabu (10/5/2023).
“Baru kita tahu banknya kok enggak dilaporin yang lima,” kata dia.
Pahala mengungkapkan, pada 2021, Reihana juga pernah dipanggil untuk menjalani klarifikasi LHKPN. Namun, hasil klarifikasi itu tidak jelas.
KPK kemudian kembali mengklarifikasi LHKPN Reihana pada Senin (8/5/2023).
Ternyata, pada LHKPN terbarunya, Reihana juga kembali tidak melaporkan lima rekening banknya.
“Sekarang enggak dilaporkan lagi,” ujar Pahala.
Baca juga: KPK Panggil Lagi Kadinkes Lampung Reihana Pekan Depan
Ia mengatakan, KPK saat ini lebih serius dalam menangani LHKPN yang mencurigakan.
Lembaga antirasuah pun meminta Reihana memperbaiki laporan kekayaannya itu.
“(LHKPN 2021) bukan enggak sesuai tapi enggak diperbaiki,” ujar Pahala.
Sebelumnya, KPK menilai LHKPN Reihana yang hanya berisi sekitar Rp 2,7 miliar terlalu kecil mengingat ia telah menjabat Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Reihana kemudian diklarifikasi Tim LHKPN KPK pada Senin (8/5/2023).
Baca juga: Tingkah Reihana di KPK, Kadinkes Lampung yang Fotonya Viral karena Gaya Hidup Mewahnya
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs e LHKPN KPK, pada laporan 13 Mei 2016, Reihana melaporkan LHKPN sebesar Rp 0.
Kemudian, pada 31 Desember 2017 LHKPN yang dilaporkan Rp 2.508.250.000.
Selanjutnya, pada 31 Desember 2018, 2019, dan 2020, harta kekayaannya ajeg atau tak berubah, yakni Rp 2.608.250.000.
Jumlah itu hanya naik Rp 100 juta dari LHKPN 2017.
Kemudian, pada LHKPN 2021, LHKPN Rehana kembali naik Rp 100 juta menjadi Rp 2.708.250.000 dan bertambah Rp 15 juta pada 2022 menjadi Rp 2.715.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.