JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod berharap pihak Kepolisian terus mengusut kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Sebab, menurutnya, pengancaman yang ditulis Andi berawal dari unggahan akun Facebook seorang peneliti BRIN lain, yaitu Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Hal ini disampaikannya setelah Ma'mun memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Andi Pangerang di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhdap status atasannya begitu kan ya, tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif," kata Ma'mun.
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara
"Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," sambungnya.
Oleh karena itu, Ma'mun berharap penyidik tetap memintai keterangan Thomas.
"Mas Hasanuddin itu merespon dari Pak Thomas, saya kira penting lah Pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujarnya.
Selain itu, Ma'mun juga menyampaikan dalam pemeriksaan tadi, ia ditanyakan sebanyak 18 pertanyaan terkait unggahan pengancaman yang dibuat Andi di akun media sosial Facebook Thomas.
Dia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 jam serta diminta data tambahan terkait kasus itu.
Baca juga: Ironi Peneliti BRIN: Berpendidikan Tinggi, tapi Ancam Warga Muhammadiyah karena Beda Lebaran 2023
"Terkait kronologis dari peristiwa itu kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya," ujarnya.
Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).
Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media Thomas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.