Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor UMJ Harap Thomas Djamaluddin Juga Diperiksa di Kasus Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Kompas.com - 09/05/2023, 22:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod berharap pihak Kepolisian terus mengusut kasus pengancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

Sebab, menurutnya, pengancaman yang ditulis Andi berawal dari unggahan akun Facebook seorang peneliti BRIN lain, yaitu Thomas Djamaluddin terkait perbedaan 1 Syawal antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Hal ini disampaikannya setelah Ma'mun memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Andi Pangerang di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

"Saya berharap tidak berhenti di Mas Hasanuddin karena bagi saya Mas Hasanuddin itu kan hanya karena reaksi juga terhdap status atasannya begitu kan ya, tentu saya kan memahami kalau Mas Hasanuddin yang statusnya yang komentarnya itu provokatif," kata Ma'mun.

Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

"Saya kira itu juga lebih terpancing karena provokasi yang dilakukan oleh Prof Thomas," sambungnya.

Oleh karena itu, Ma'mun berharap penyidik tetap memintai keterangan Thomas.

"Mas Hasanuddin itu merespon dari Pak Thomas, saya kira penting lah Pak Thomas untuk dimintai keterangan juga," ujarnya.

Selain itu, Ma'mun juga menyampaikan dalam pemeriksaan tadi, ia ditanyakan sebanyak 18 pertanyaan terkait unggahan pengancaman yang dibuat Andi di akun media sosial Facebook Thomas.

Dia mengaku dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 jam serta diminta data tambahan terkait kasus itu.

Baca juga: Ironi Peneliti BRIN: Berpendidikan Tinggi, tapi Ancam Warga Muhammadiyah karena Beda Lebaran 2023

"Terkait kronologis dari peristiwa itu kemudian tentu karena posisi saya dianggap sebagai pemosting awal di Twitter itu ya," ujarnya.

Sebagai informasi, AP Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Peneliti BRIN Minta Dilindungi Saat Ditangkap Polisi, Takut Usai Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Sebelumnya, ramai sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media Thomas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com