JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air.
Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.
"Setelah dicabutnya nanti kan sudah disampaikan tadi, jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, tetapi merupakan suatu kebutuhan," ujar Syahril pada konferensi pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
"Kebutuhannya tadi, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai, lalu di kerumunan sebaiknya pakai. Sehingga ini nanti bukan jadi suatu persyaratan wah ini nanti harus masuk mal harus pakai masker, tapi ini akan jadi kebutuhan suatu masyarakat," kata dia.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan
Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, di tempat umum maupun di tempat perbelanjaan, penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.
Syahril juga menyampaikan, saat ini belum ada pencabutan status pandemi Covid-19 secara internasional.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) hanya mencabut status kedaruratan Covid-19 secara internasional.
"Nah sekarang apa yang membedakan antara darurat dicabut atau tidak? Kalau nanti darurat ini dicabut, berarti aturan-aturan internasional yang mengharuskan pembatasan, utamanya yang lintas perbatasan negara. Itu pertama, jadi bebas ya sekarang," kata dia.
"Begitu pula dengan Indonesia, tentu saja begitu nanti status darurat dicabut maka nanti semua keadaan, termasuk kewajiban-kewajiban ini sudah bergeser kepada masing-masing masyarakat dan juga kepada masing-masing daerah," ujar Syahril.
Oleh karena itu, ke depannya peraturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat tak lagi bersifat terpusat.
Dalam kesempatan tersebut Syahril juga menyampaikan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Sebut Sejumlah Aturan Baru Akan Diterbitkan
Menurut dia, pencabutan tersebut sekaligus akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO, tetapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," kata dia.
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," ujar Syahril.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
Pada 2020 lalu, Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Jokowi pada 13 Mei 2020. Keppres tersebut memiliki tiga poin pernyataan.
Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Baca juga: Jokowi Akan Umumkan Pencabutan Status Bencana Nasional Covid-19, Masyarakat Diminta Bersabar
Kedua, bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Adapun WHO secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
Namun, pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Sebab, selama kurang lebih tiga tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.