Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Nakes yang Lalai dan Sebabkan Kematian Paisen Dipidana 6 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 09/05/2023, 17:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menggodok Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law.

Pada Rabu (5/5/2023), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke Komisi IX DPR RI.

DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang pemidanaan tenaga medis yang lalai.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebelumnya, ihwal pemidanaan terhadap kelalaian tenaga medis telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian pasien, tenaga kesehatan dipidana paling lama 5 tahun.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Ketentuan tersebut diubah dalam RUU Kesehatan. Merujuk DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara 3 tahun, melainkan penjara maksimal 4 tahun.

Lalu, bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien, dipidana paling lama 6 tahun 8 bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan:

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Sementara, berikut bunyi Pasal 462 DIM RUU Kesehatan:

  1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dalam DIM dijelaskan, pemidanaan terhadap tenaga kesehatan yang lalai itu disesuaikan dengan Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan soal pemidanaan terhadap kelalaian nakes yang dimuat dalam RUU Kesehatan ini menjadi salah satu poin yang dikritik oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI.

Sebabnya, RUU Kesehatan sama sekali tidak menjelaskan definisi dari “kelalaian berat”. Penjelasan pasal dalam RUU ini juga tidak jelas sehingga dinilai berpotensi jadi pasal karet.

“Ini mengkhawatirkan karena selain berpotensi menjadi pasal karet, pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan,” demikian dikutip dari laman resmi CISDI.

“Walaupun prinsip kehati-hatian sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan, CISDI melihat bahwa pasal ini dapat menimbulkan keraguan, berujung pada potensi over care yang malah menghambat akses ke layanan kesehatan,” lanjut siaran pers.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Muhaimin Tak Ingin Beasiswa Hanya Untuk Universitas Negeri: Swasta Banting Tulang

Nasional
'Pede' soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

"Pede" soal Debat Cawapres, Anies: Muhaimin Punya Pengalaman Luar Biasa

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Belum Dibicarakan Sudah Ditetapkan

Nasional
Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Ditanya Urgensi Bangun IKN, Anies: Tanya Dubes di Sini, Ada Rencana Pindah Kantor Enggak?

Nasional
Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Bagikan Koin Menhan ke Anak-anak di Tasikmalaya, Prabowo: Kalau Sudah Besar, Ingat Saya Pernah ke Sini

Nasional
Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Ajak Mahasiswa Berpikir Besar soal Indonesia, Muhaimin: Kalau Pikirkan Diri Sendiri Nanti Gaji Pas-pasan

Nasional
Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Nasional
Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Nasional
Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Nasional
Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com