Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DIM RUU Kesehatan: Nakes yang Lalai dan Sebabkan Kematian Paisen Dipidana 6 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 09/05/2023, 17:51 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menggodok Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law.

Pada Rabu (5/5/2023), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut ke Komisi IX DPR RI.

DIM itu memuat perubahan aturan dari sedikitnya sepuluh undang-undang terkait kesehatan, di antaranya ketentuan tentang pemidanaan tenaga medis yang lalai.

Baca juga: Demo Tolak RUU Kesehatan dan Potensi Melemahnya Perlindungan Nakes

Sebelumnya, ihwal pemidanaan terhadap kelalaian tenaga medis telah diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 84 UU Nomor 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat dipidana penjara paling lama 3 tahun.

Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian pasien, tenaga kesehatan dipidana paling lama 5 tahun.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Kemenkes Usul Surat Tanda Registrasi Nakes Berlaku Seumur Hidup

Ketentuan tersebut diubah dalam RUU Kesehatan. Merujuk DIM RUU Kesehatan, pidana bagi nakes yang lalai dan mengakibatkan pasien luka berat bukan lagi penjara 3 tahun, melainkan penjara maksimal 4 tahun.

Lalu, bagi nakes yang melakukan kelalaian berat sehingga menyebabkan kematian pasien, dipidana paling lama 6 tahun 8 bulan.

Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan:

  1. Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
  2. Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Baca juga: DIM RUU Kesehatan: Praktik Nakes Cukup Punya STR dan Sertifikat Kompetensi, Tak Perlu Surat Sehat-Rekomendasi

Sementara, berikut bunyi Pasal 462 DIM RUU Kesehatan:

  1. Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dalam DIM dijelaskan, pemidanaan terhadap tenaga kesehatan yang lalai itu disesuaikan dengan Pasal 475 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aturan soal pemidanaan terhadap kelalaian nakes yang dimuat dalam RUU Kesehatan ini menjadi salah satu poin yang dikritik oleh Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives atau CISDI.

Sebabnya, RUU Kesehatan sama sekali tidak menjelaskan definisi dari “kelalaian berat”. Penjelasan pasal dalam RUU ini juga tidak jelas sehingga dinilai berpotensi jadi pasal karet.

“Ini mengkhawatirkan karena selain berpotensi menjadi pasal karet, pasal ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga kesehatan,” demikian dikutip dari laman resmi CISDI.

“Walaupun prinsip kehati-hatian sangat penting dalam pemberian layanan kesehatan, CISDI melihat bahwa pasal ini dapat menimbulkan keraguan, berujung pada potensi over care yang malah menghambat akses ke layanan kesehatan,” lanjut siaran pers.

Baca juga: Soal RUU Kesehatan, DPR: Tidak Ada Liberalisasi Kesehatan dan Kriminalisasi Paramedis

Halaman:


Terkini Lainnya

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com